SIKKA – Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial YMW menjadi korban pemerkosaan saat dalam perjalanan hendak mengikuti ibadah doa rosario di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/5/2025) malam di kawasan Pigang Bekor, Jalan Maumere-Larantuka, Desa Egon, Kecamatan Waigete.
Kasubsi Penmas Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menjelaskan bahwa korban saat itu hendak mengikuti doa rosario di rumah warga. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan terduga pelaku, LAD (31), seorang petani yang tinggal di desa yang sama. Pelaku menawarkan tumpangan menggunakan sepeda motor. Namun, di depan SD Pigang Bekor, pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Setelah kejadian, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, MHA (37), yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sikka pada Rabu (14/5/2025) dini hari. Polisi segera menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Sikka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka dan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polisi juga telah melakukan permohonan visum et repertum serta pemeriksaan saksi dan korban guna memperkuat penyelidikan kasus ini. [Nikolaus Sanggu]





