Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 Buka Ruang bagi Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah di Padang Lawas

PADANG LAWAS – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah membuka ruang bagi tenaga non-ASN, khususnya guru berstatus PPPK, untuk diangkat menjadi kepala sekolah di jenjang dasar dan menengah.

Peraturan ini menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas untuk mempelajari dan menelaah lebih dalam penerapannya. Kajian internal dimulai pada Jumat, 16 Mei 2025.

Pemerhati pendidikan Sumatera Utara yang juga aktivis Ikatan Guru Indonesia, Auliya Rahmi MPd menjelaskan bahwa regulasi ini mengakomodasi keterbatasan jumlah calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1).

“Permen Nomor 7 Tahun 2025 memberikan ruang fleksibilitas. Dalam Pasal 7 Ayat (2) disebutkan bahwa apabila tidak tersedia bakal calon kepala sekolah yang memenuhi syarat pangkat atau jabatan sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c dan d, maka pemerintah daerah dapat mengusulkan dua kategori,” ujar Auliya.

Adapun dua kategori tersebut, yaitu guru PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b dan guru PPPK dengan pengalaman jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun.

Namun, Auliya menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak berlaku otomatis. Pasal 7 Ayat (3) mengatur bahwa ketidaktersediaan calon kepala sekolah harus dibuktikan dengan data hasil pemetaan dari Kementerian Pendidikan.

“Menariknya, Pasal 8 memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta) untuk menetapkan persyaratan calon kepala sekolah sesuai kebutuhan masing-masing. Ini menjadi pengakuan atas keberagaman karakteristik antara sekolah negeri dan swasta,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas, Laskar Nasution MPd saat dikonfirmasi awak media mengenai potensi pengangkatan kepala sekolah dari unsur PPPK, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap kajian.

“Kita masih mempelajari peraturan tersebut, karena baru saja menerima pembaruannya. Nanti akan kami informasikan beberapa hari ke depan,” ujar Laskar. [L. Hasibuan]