Aktivis KPKB Desak APH Tindak Tegas ASN Sudin Pendidikan Jakbar yang Diduga Tipu Calon Tenaga Kerja

JAKARTA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat berinisial HND diduga menipu seorang warga dengan menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga kontrak di sekolah negeri, dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula saat Tomy Permana meminta bantuan kepada HND untuk mencarikan pekerjaan bagi anaknya, Agus Priyadi. HND lalu menawarkan posisi sebagai Tenaga Kerja Kontrak Individu (KKI) di salah satu sekolah negeri, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp25 juta. Namun hingga kini, korban mengaku baru menyerahkan Rp15 juta, sedangkan sisanya dijanjikan akan dibayar setelah anaknya diterima bekerja.

Menurut Tomy, uang tersebut diserahkan kepada atasan HND. Dalam bukti kwitansi tertanggal 6 Februari 2025, tertulis bahwa dana Rp15 juta itu merupakan “titipan jaminan KKI di sekolah negeri”, dan akan dikembalikan jika Agus tidak diterima bekerja. Dalam perjanjian informal tersebut, pengembalian uang dijanjikan pada 30 April 2025. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan, dan uang tersebut belum dikembalikan.

“Saya dan istri tidak menaruh curiga karena kami kenal baik dengan HND. Beliau tetangga kami dan seorang PNS, jadi kami percaya,” ujar Tomy kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Tomy menambahkan, pihaknya masih menunggu itikad baik HND untuk mengembalikan uang. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian, ia berencana menempuh jalur hukum. “Kalau tidak ada itikad baik, kami akan bawa kasus ini ke ranah pidana,” tegasnya.

Kekecewaan juga disampaikan istri Tomy, Santi. Menurutnya, sebagai ASN, HND seharusnya berada di bawah pengawasan pimpinan. Namun ia heran karena tidak ada tindakan tegas dari atasan HND.

“Dia itu PNS, pasti punya pimpinan. Tapi kok seperti tidak ada tindak lanjut dari para pimpinannya?” ujar Santi.

Ia menegaskan, uang yang mereka serahkan sangat berarti bagi keluarganya. “Kami orang kecil, uang segitu sangat berharga buat kami,” ucap Santi lirih.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, Diding Wahyudin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/5/2025), tidak merespons pertanyaan terkait dugaan uang titipan Rp15 juta. Bahkan Sekretaris Kota Jakarta Barat, H. Firmanudin, juga tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025). Sikap diam para pejabat ini memicu kecurigaan berbagai pihak.

Sekretaris Jenderal Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefri, menduga ada upaya perlindungan terhadap oknum ASN tersebut dari pihak-pihak tertentu.

“Kami menduga ASN itu dilindungi oleh para pimpinannya. Jika ini benar, maka dunia pendidikan kita benar-benar sedang rusak,” ujar Zefri, Minggu (18/5/2025).

Zefri mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum ASN tersebut tanpa pandang bulu.

“Kami berharap APH bertindak serius dan tegas. Kasus ini sangat memalukan dan mencoreng dunia pendidikan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari para pejabat Pemkot Jakarta Barat. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas dan pengawasan di lingkungan dinas pendidikan. [Asia Pujiono/Aas]