Aghil M Kasim: Karang Taruna Kabalutan Harus Jelas, Baik Struktur Maupun Anggaran

TOJO UNA-UNA – Sejumlah pemuda Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, menyampaikan keluhan terkait pembentukan organisasi Karang Taruna di desa mereka yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan pada Rabu (21/5/2025).

Aghil M. Kasim, salah satu perwakilan pemuda Kabalutan, menilai proses pembentukan Karang Taruna di desa tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa transparansi. Ia menyoroti tidak adanya pemilihan yang demokratis dalam penetapan struktur kepengurusan.

“Pembentukan Karang Taruna ini tidak transparan. Tidak ada pemilihan terbuka, semua ditunjuk sepihak tanpa musyawarah. Seharusnya ada keterwakilan dari setiap dusun untuk menjaring bakal calon ketua,” tegas Aghil.

Menurutnya, sejak 2023 hingga 2025, pemerintah desa dinilai tidak serius dalam mengelola organisasi kepemudaan ini. Ia menekankan pentingnya mengikuti pedoman resmi dalam pembentukan Karang Taruna, sebagaimana telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

PP No. 72 dan 73 Tahun 2005 tentang Desa dan Kelurahan

Permensos No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna

Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi Karang Taruna

Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan

“Semua aturan itu sudah sangat jelas. Fungsi dan tugas Karang Taruna juga sudah diatur, termasuk pengelolaan administrasi dan pelaksanaan program,” tambah Aghil.

Dalam Permensos No. 25 Tahun 2019, disebutkan bahwa Karang Taruna bertugas mengembangkan potensi generasi muda, melakukan advokasi sosial, dan berperan dalam penyelesaian persoalan sosial. Sementara itu, fungsinya mencakup pencegahan masalah kesejahteraan sosial, penyelenggaraan kegiatan sosial, pengembangan usaha ekonomi produktif (UEP), hingga menumbuhkan kesadaran sosial dan kebangsaan.

“Peran Karang Taruna itu besar, apalagi dalam pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa. Jika dikelola dengan benar, Karang Taruna dan BUMDes bisa menjadi motor kemajuan desa,” jelasnya.

Karena ketiadaan arah yang jelas dalam organisasi Karang Taruna Desa Kabalutan, Aghil bersama rekan-rekannya membentuk komunitas bernama Anak Muda Kabalutan (AMK). Komunitas ini menjalankan berbagai kegiatan sosial dengan sumber dana dari iuran sukarela para anggota.

“Ini bentuk protes kami. Semua kegiatan AMK murni dari swadaya. Kami ingin menunjukkan bahwa pemuda juga bisa mandiri, tapi kami tetap berharap Pemdes Kabalutan memperhatikan aspirasi kami,” kata Aghil.

Pihaknya juga mendesak Pemerintah Desa Kabalutan untuk memfasilitasi pertemuan bersama pemuda sebagai langkah awal evaluasi dan pembentukan ulang struktur organisasi Karang Taruna.

“Pemilihan calon ketua harus dilakukan secara terbuka dan demokratis. Legalitas Karang Taruna harus jelas, agar program dan administrasi tidak tumpang tindih. Kami ingin diberdayakan dan dilibatkan secara aktif,” tutup Aghil. [Dirham]