Jabar  

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Transformasi BPR Jadi Perseroda hingga RPJMD 2025–2029

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pada Rabu (21/5/2025) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu.

Rapat tersebut digelar dalam rangka membahas sejumlah agenda penting. Salah satunya adalah penyampaian laporan Komisi III DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa perubahan status badan hukum BPR menjadi Perseroda telah melalui proses pembahasan secara mendalam bersama badan khusus. “Transformasi ini sudah kita bahas bersama Bansus, dan kita sudah sepakat serta disetujui oleh seluruh anggota. Ini langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan kompetensi perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, dalam rapat ini juga dilakukan pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD atas raperda tersebut.

Agenda lainnya adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029, serta penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD merupakan pijakan strategis bagi pembangunan daerah lima tahun ke depan. “Penyusunan RPJMD ini menjawab pandangan dan kebutuhan pembangunan daerah ke depan. Ini bukan sekadar dokumen, tapi arah langkah kita bersama,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan dana cadangan untuk Pilkada 2029 telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus.

Tak hanya itu, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas raperda, serta menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota DPRD, sekretaris daerah, para kepala dinas, serta unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi.

(Bud/Nan)