Riau  

BPLH Kementerian LH Gerak Cepat Tangani Pengaduan dengan Pengawasan di Wilayah Industri Lubuk Gaung

DUMAI – Menanggapi laporan masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait dugaan pencemaran lingkungan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) oleh PT EOJI di Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, BPLH segera melakukan penanganan pengaduan melalui pengawasan langsung pada 20–24 Mei 2025.

Dalam kegiatan pengawasan pada Jumat (23/05/2025), Tim Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan pengambilan sampel di atas lahan yang berada di Jalan Parit Kitang.

Tim Pengawas Kementerian Lingkungan saat dikonfirmasi Indonesiakini menjelaskan bahwa mereka telah mengambil sampel di empat titik berbeda di lapangan.

“Sampel akan dibawa ke laboratorium untuk diuji, dan insyaallah tujuh hari mendatang akan keluar hasil analisa laboratorium,” katanya.

Indonesiakini juga meminta keterangan dari salah seorang pelapor. “Ya, benar. Kami juga ikut langsung menyaksikan pengambilan sampel di lapangan. Alhamdulillah, kami merasa bangga karena negara hadir saat kami menyampaikan pengaduan terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

“Saat menyaksikan langsung pengambilan sampel tadi, kami menduga lahan tersebut hampir seluruhnya memanfaatkan material urugan dari PT EOJI. Selain itu, perwakilan pemilik lahan yang memanfaatkan material tersebut untuk pembangunan gudang juga hadir, yakni PT TLL,” ungkap Dhery Perdana Nugraha, Direktur Lingkungan Malaya Research and Development sebagai pelapor.

Indonesiakini kemudian mencoba mengklarifikasi kepada PT TLL mengenai material urugan yang dimanfaatkan untuk pembangunan pergudangan. Perwakilannya menyatakan, “Kami telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada DLH untuk pemanfaatan material urugan ini pada Oktober 2024. Terkait hal lainnya, saya tidak bisa menjelaskan karena bukan kapasitas saya. Silakan konfirmasi langsung kepada pimpinan PT TLL,” demikian keterangan dari Marshal.

Saat Indonesiakini mencoba menghubungi Bram Raja, manajemen PT TLL, melalui WhatsApp, Bram hanya menjawab, “Saya gak hadir tadi.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun Indonesiakini, PT TLL telah mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk rekomendasi pemanfaatan Eco-Processed Pozzolan (ePP) sebanyak 10.000 m³ sebagai bahan urugan di lahan rencana pergudangan milik mereka. Namun, ePP yang baru dimanfaatkan baru sekitar 2.000 m³, disebabkan adanya konflik di tengah masyarakat.

Terkait pemanfaatan ePP sebagai material urugan, Indonesiakini meminta pendapat Mangantar Bilang IV Pane, ST, peneliti dari Forum Masyarakat Lingkungan Hidup (Formalin) Riau.

Material urugan yang direkomendasikan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah bahan tanah yang memenuhi persyaratan teknis, seperti tanah berpasir (sandy clay) atau tanah padas. Untuk urugan pilihan, material ini juga harus memenuhi persyaratan khusus sesuai fungsi dan kebutuhan proyek. Secara umum, bahan urugan harus bebas dari kotoran, lumpur, dan kerikil serta memiliki kepadatan dan nilai CBR yang sesuai.

“Terkait ePP sebagai material urugan, sejauh ini belum ada SNI-nya. Namun, untuk digunakan sebagai bahan pencampur beton, memang ada SNI-nya, yaitu SNI 2460-2014 tentang spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam mentah atau yang telah dikalsinasi untuk beton,” jelasnya.

“Sampai saat ini, material urugan yang relevan menurut SNI antara lain tercantum pada SNI 1968-1990 F, SK SNI S-04-1989, serta SNI 8460:2017. Untuk standar pengujian material urugan, mengacu pada SNI 1742:2008, SNI 2835:2008, SNI 3423:2008, dan SNI 1744:2012. Jadi, menurut saya, material ePP yang diklaim dapat dimanfaatkan sebagai urugan selain tanah, pasir, dan batu perlu adanya regulasi atau SNI dan SKNI yang mengaturnya. Mungkin saja PT EOJI, PT TLL, dan DLH bersama pihak terkait mengambil sampel untuk diuji kepadatan dan nilai CBR dari material ePP yang sudah telanjur digunakan sebagai urugan, dengan melibatkan laboratorium tanah independen,” tutupnya.

[Armen/Jul Frima]