SUKABUMI – Dalam acara konsolidasi organisasi, Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi tetap sah dan tidak dibatalkan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga, usai menghadiri kegiatan Konsolidasi Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus DPD Golkar Kabupaten, jajaran penasehat, anggota Fraksi Partai Golkar, serta pengurus kecamatan (PK).
Menurut Yod, penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi merujuk pada keputusan Dewan Etik DPP Golkar yang memutuskan untuk memberhentikan Marwan Hamami dari jabatan Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi.
“Nah, tentu ini tidak boleh dibiarkan kosong, karena organisasi tidak boleh berhenti dalam rangka mengonsolidasikan kekuatan untuk lima tahun mendatang,” kata Yod kepada awak media.
Ia menjelaskan, instruksi DPP Golkar terkait larangan menerbitkan SK Plt menjelang Musyawarah Daerah (Musda) dikeluarkan pada 15 Mei 2025. Sementara itu, SK Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi diterbitkan lebih awal, yaitu pada 2 Mei 2025.
“Keputusan Dewan Etik keluar tanggal 10 April, kemudian SK Plt dari DPD Golkar Jabar keluar 2 Mei. Instruksi DPP yang melarang pengangkatan Plt keluar pada 15 Mei. Jadi, proses pemberhentian Pak Marwan tidak dibatalkan,” jelasnya.
Yod menambahkan, Dewan Etik DPP Partai Golkar menyatakan bahwa Marwan Hamami telah melanggar kode etik partai. Oleh karena itu, SK Plt diterbitkan sesuai aturan organisasi.
“Kasus Pak Marwan menyangkut pelanggaran etik, dan surat keputusan dari Dewan Etik sudah keluar. Saya tidak perlu menjelaskan alasan-alasannya karena itu wewenang Dewan Etik. Mereka pasti sudah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.
Penunjukan Deden Nasihin
Terkait penunjukan Deden Nasihin sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Yod menyebut bahwa hal itu sesuai aturan organisasi. Deden adalah Wakil Ketua DPD Golkar Jabar yang membidangi penggalangan pengurus.
“Kalau ada daerah yang di-Plt-kan, maka yang ditunjuk harus berasal dari pengurus harian satu tingkat di atasnya,” terang Yod.
Karena itu, DPD Golkar Jabar menerbitkan SK penugasan Plt kepada Deden Nasihin.
Menanggapi instruksi larangan dari DPP untuk tidak melakukan pengangkatan Plt Ketua DPD kabupaten/kota, Yod menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada poin ketiga dalam instruksi tersebut, yakni pengambilan keputusan strategis seperti pemberhentian dan penunjukan Plt harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
“Karena Pak Marwan diberhentikan oleh Dewan Etik DPP, maka proses ini sah secara organisasi. Sebagai kader partai, kita harus taat dan melaksanakan perintah organisasi. Untuk itu, SK Plt ini sah dan tidak perlu diragukan,” pungkasnya. (Budi Santoso)





