KETAPANG – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pemuda berinisial A (33), warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang saat hendak mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (17/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah jalan di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan. Pelaku diamankan saat hendak mendistribusikan barang haram tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga klip plastik kecil transparan berisi kristal diduga sabu dengan total berat 11,44 gram brutto, satu klip plastik kecil berisi dua butir pil diduga ekstasi berbentuk piramida seberat 0,55 gram brutto, satu tas selempang, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku akan mengedarkan sabu tersebut kepada sejumlah pelanggan tetap,” ungkap AKP Aris, Selasa (20/5/2025) pukul 20.00 WIB.
Ia menambahkan, pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Polres Ketapang berkomitmen untuk tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu, karena peredaran narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda,” tegas AKP Aris.
(Sukardi)