KETAPANG – PT Cakra Satya Internusa (CSI), perusahaan penyedia jasa keamanan, diduga tidak memenuhi hak-hak karyawan security yang bertugas di City Mall Ketapang. CSI Indonesia, unit bisnis dari PT Cakra Satya Internusa, dikenal memiliki personel keamanan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan telah berpengalaman lebih dari 25 tahun di industri tersebut.
Perusahaan ini menjunjung tinggi nilai komitmen, loyalitas, dan integritas dalam layanan yang mereka berikan.
City Mall, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, telah beroperasi sejak 2015 dan merupakan satu-satunya pusat perbelanjaan terbesar di wilayah tersebut.
PT CSI sebagai vendor bekerja sama dengan pihak pengelola City Mall dalam penyediaan jasa keamanan. Pengelolaan ini berada di bawah koordinasi Chapter Coordinator PT CSI cabang Pontianak, Budi Siswanto, yang berkantor di Mega Mall, Jalan Ahmad Yani.
Dugaan pelanggaran hak karyawan muncul sejak tahun 2021 hingga 2025. Informasi yang diperoleh indonesiakini.id di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah petugas keamanan (security) City Mall belum mendapatkan hak-haknya dari PT CSI.
“Kami sudah lama bekerja sebagai karyawan security di City Mall Ketapang, tapi PT CSI belum membayarkan hak-hak kami. Padahal, setahu kami, pihak pengelola City Mall sudah membayarkan kewajiban kepada vendor setiap bulannya,” ujar salah satu petugas keamanan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Keluhan ini juga dirasakan petugas lainnya. Mereka bahkan telah membuat grup WhatsApp untuk menyampaikan aspirasi, namun tidak direspons oleh Budi Siswanto selaku penanggung jawab PT CSI di Pontianak. Keberadaan Budi yang jarang berada di Ketapang membuat komunikasi semakin sulit.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan kepada Pak Budi maupun pihak manajemen City Mall,” lanjut sumber yang enggan disebutkan namanya.
“Kami masih bekerja seperti biasa, hanya menunggu itikad baik dari PT CSI, khususnya dari Pak Budi Siswanto,” tambahnya.
Karena belum ada penyelesaian, para petugas keamanan berencana meminta bantuan dari serikat pekerja di Ketapang agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. “Kami punya keluarga yang harus kami nafkahi,” tegasnya.
Berikut sejumlah tuntutan petugas keamanan City Mall Ketapang kepada PT CSI:
1. Pembayaran kompensasi PKWT dari tahun 2021–2024 yang belum direalisasikan.
2. BPJS Ketenagakerjaan dari November 2024 hingga saat ini belum dibayarkan.
3. Uang lembur selama tiga bulan belum dibayarkan.
4. Slip gaji tidak pernah diberikan.
5. Kenaikan gaji sesuai UMR belum dilaksanakan.
6. Tunjangan untuk Danru selama satu tahun belum dibayarkan.
Selain itu, para petugas keamanan mengaku tidak pernah menerima slip gaji, sehingga tidak mengetahui secara pasti apa saja potongan yang dikenakan. Mereka juga menyebut ada ketidaksesuaian data dalam kontrak kerja.
Ironisnya, dalam isi surat perjanjian kerja disebutkan bahwa karyawan tidak diperbolehkan melaporkan perselisihan kepada pihak terkait atau ke Dinas Tenaga Kerja.
Sementara itu, Ridho Rivani selaku Operations Manager City Mall Ketapang belum dapat dihubungi. Ia diketahui baru menjabat sekitar tujuh bulan. Namun, Winda, staf administrasi City Mall Ketapang, menyampaikan bahwa seluruh tuntutan karyawan security sebenarnya sudah sepenuhnya dibayarkan pihak pengelola kepada vendor PT CSI.
“Apa yang menjadi tuntutan karyawan security itu sudah sepenuhnya dibayarkan ke pihak vendor PT CSI,” ujarnya.
Diharapkan, pihak PT CSI menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memenuhi hak-hak karyawan yang belum diberikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Budi Siswanto selaku Chapter Coordinator PT CSI belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
(Sukardi)





