Tepis Tudingan Soal Tes CAT Pilkades, DPMPD Ketapang dan ARUN Kalbar Angkat Bicara

KETAPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ketapang telah melaksanakan tes akademik bagi bakal calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se-Kabupaten Ketapang pada 26 Juni 2025 mendatang.

Kepala Dinas PMPD Ketapang, Mansen, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Vitalis A. Edyson, menyampaikan bahwa tes akademik yang dilaksanakan pada 20 Mei 2025 di Gedung Politeknik Ketapang telah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Sistem ini diterapkan untuk seluruh peserta guna memastikan transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi,” ujar Edyson.

Ia menambahkan bahwa penggunaan sistem CAT bertujuan mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran soal.

“Penggunaan sistem CAT ini bertujuan mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran soal,” tegas Edyson yang didampingi oleh Mansen dan Ketua Panitia Pelaksana Tes Akademik, Erik, pada Jumat (23/05/2025).

Edyson juga menjelaskan bahwa seluruh peserta yang berjumlah 97 orang dari 41 desa telah menerima kisi-kisi soal secara gratis sebagai panduan belajar sebelum pelaksanaan tes.

Sementara itu, Erik menyatakan bahwa sistem CAT tidak hanya mencegah kebocoran soal, tetapi juga menutup celah terjadinya pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi oleh oknum panitia atau pegawai DPMPD.

Ia merespons tudingan yang disampaikan seseorang oknum yang mengaku sebagai tokoh pemuda sekaligus pengacara asal Kecamatan Manis Mata, yang menyebut adanya gratifikasi kepada salah satu bakal calon kepala desa dari Desa Asam Besar.

“Sebagai penanggung jawab, saya sendiri yang menyusun dan menginput soal ke sistem. Tidak ada pihak lain yang terlibat, jadi sangat kecil kemungkinan terjadi kebocoran atau gratifikasi seperti yang dituduhkan,” tegas Erik.

Menanggapi pernyataan itu, Edyson menyayangkan adanya dugaan penyebaran hoaks dan fitnah yang dinilai tidak berdasar.

“Seperti yang sudah saya jelaskan, sistem CAT ini menutup semua celah terjadinya kebocoran soal maupun isi jawaban. Jadi, tidak logis jika ada tuduhan soal bisa bocor atau terjadi gratifikasi,” ujarnya.

Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Barat, Binsar Tua Ritonga, juga angkat bicara. Ia menyayangkan sikap yang dinilainya tidak mencerminkan profesionalisme sebagai seorang oknum pengacara.

“Seorang profesional di bidang hukum seharusnya berbicara berdasarkan data dan fakta, bukan opini pribadi. Tugas seorang pengacara bukan hanya membela klien, tetapi juga memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Tuduhan tanpa dasar justru menyesatkan publik dan merusak integritas profesi hukum itu sendiri,” pungkas Binsar.

(Sukardi)