KAYONG UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Siduk–Sukadana, Dusun Siduk, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Tersangka yang diamankan berinisial MT (47), pria kelahiran Kecamatan Sungai Jawi, Pontianak. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menurut keterangan pelapor, tersangka kedapatan menyimpan dua paket sabu dengan berat bruto 21,02 gram saat ditangkap. Barang haram itu ditemukan di dalam kotak kacamata berwarna hijau, yang disimpan dalam tas ransel abu-abu merek Neosack milik tersangka.
Barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kayong Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta menyita dan menimbang barang bukti yang selanjutnya akan diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kepemilikan dan pengedaran narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penyelidikan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kayong Utara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres AKBP Adi Prabowo.
(Sukardi)





