Daerah  

LSM KPKB Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Pelaku Korupsi

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu Nasional (LSM KPKB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Umum LSM KPKB, Dede Mulyana, mengatakan bahwa pengesahan RUU ini sangat penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Selama ini banyak aset hasil korupsi yang tidak bisa dikembalikan karena tidak adanya payung hukum yang kuat. RUU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana,” ujar Dede dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/7).

Menurut Dede, keterlambatan pengesahan RUU tersebut menunjukkan lemahnya komitmen politik dalam memerangi korupsi. Ia menilai DPR seharusnya menempatkan kepentingan rakyat di atas segala kepentingan politik.

“RUU ini sudah lama masuk Prolegnas, tetapi tidak kunjung dibahas secara serius. Jangan sampai ada kesan bahwa DPR sengaja menunda karena khawatir akan berdampak pada kalangan elit,” tambahnya.

LSM KPKB juga mengajak masyarakat sipil dan elemen anti-korupsi lainnya untuk bersama-sama mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. Menurut mereka, perampasan aset merupakan bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah sejumlah kasus korupsi besar tidak diiringi dengan pengembalian aset secara optimal. Jika disahkan, regulasi ini memungkinkan pendekatan non-konvensional dalam mengejar hasil tindak pidana tanpa harus menunggu proses pidana selesai.(Zefferi)