Cegah Penyebaran Bakteri Berbahaya, Karantina Jatim Musnahkan 4,4 Ton Benih Jagung Asal Thailand

SIDOARJO – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur memusnahkan sebanyak 4,4 ton benih jagung manis asal Thailand. Pemusnahan dilakukan setelah benih tersebut dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii, organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang tergolong berbahaya.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menjelaskan bahwa bakteri tersebut dapat menyebabkan kematian hingga 100 persen pada tanaman inangnya jika infeksi terjadi pada tahap awal pertumbuhan. Selain jagung, bakteri ini juga dapat menginfeksi tanaman lain seperti tebu, padi, dan nangka.

“Bakteri Pantoea stewartii sangat berbahaya dan harus dicegah penyebarannya karena dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (11/7/2025).

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI.

Benih jagung tersebut sebelumnya masuk melalui Bandara Juanda dan telah melalui serangkaian pemeriksaan karantina. Karena termasuk dalam kategori berisiko tinggi, komoditas itu diwajibkan menjalani pemeriksaan laboratorium, yang kemudian menunjukkan hasil positif terinfeksi OPTK kategori A2 – yaitu jenis organisme yang sudah ada di Indonesia namun penyebarannya masih terbatas.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Jatim, Tandes, Surabaya. Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh pemilik barang serta perwakilan dari kepolisian, Bea Cukai Juanda dan Tanjung Perak, serta TNI.

Hari menegaskan bahwa sesuai Pasal 48 Ayat (1) huruf b UU No. 21 Tahun 2019, media pembawa yang terbukti mengandung OPTK wajib dimusnahkan setelah melalui proses pengamatan dalam pengasingan. Berdasarkan Keputusan Kepala Barantin No. 571 Tahun 2025, ada 15 jenis OPTK yang dilarang masuk ke Indonesia melalui benih jagung, termasuk bakteri, cendawan, virus, dan gulma.

Lebih lanjut, Hari mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk aktif berperan dalam penyelenggaraan karantina. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, yang menekankan pentingnya penerapan biosekuriti sebagai bentuk pertahanan hayati atau biodefense.

“Perlindungan sumber daya alam hayati adalah perwujudan dari tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Penyelenggaraan karantina menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan aman,” pungkas Hari.