MEDAN – Sekitar dua puluh massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (DPW GMP Sumut) menggelar aksi damai Jilid II di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (15/7/2025), mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan dikawal pihak kepolisian. Massa membawa spanduk, pengeras suara, serta dokumen pernyataan sikap yang diserahkan kepada perwakilan Kejati Sumut.
Ketua DPW GMP Sumut, M. Idris Sarumpaet; Koordinator Aksi, Azis; dan Koordinator Lapangan, Fahmi Hidayat, memimpin langsung penyampaian aspirasi tersebut. Massa berkumpul terlebih dahulu di Sekretariat DPW GMP Sumut, lalu bergerak menuju kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua DPW GMP Sumut menyampaikan bahwa aksi ini merupakan wujud kepedulian mahasiswa terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya dana desa di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Kami menuntut transparansi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa; ini adalah bagian dari kontrol sosial untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa,” ujar Idris di sela aksi damai.
Aksi ini dilakukan berdasarkan landasan hukum, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam pernyataan sikapnya, DPW GMP Sumut menyampaikan delapan tuntutan. Di antaranya, meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan desa. Mereka juga mendesak Kejati Sumut, Polda Sumut, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan, untuk menindaklanjuti indikasi ketidakwajaran sesuai prosedur hukum.
Aspirasi lain yang disuarakan antara lain: permintaan klarifikasi status dusun yang tidak berpenghuni sejak 2013, transparansi laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), evaluasi penggunaan fasilitas publik seperti ambulans, serta peninjauan terhadap proses pengangkatan perangkat desa agar sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
“Kami mendesak penguatan pengawasan publik, proyek desa harus terbuka melalui papan informasi agar masyarakat mengetahui sumber dan penggunaan dana, selain itu BUMDes harus memberikan laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik,” tambah Idris.
DPW GMP Sumut menegaskan, aksi ini bersifat damai dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya menyatakan seluruh tuntutan disampaikan berdasarkan data temuan lapangan dan permintaan masyarakat yang menginginkan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, DPW GMP Sumut menyatakan akan kembali menggelar aksi serupa di waktu mendatang dengan tetap mengedepankan koridor hukum yang berlaku.





