Koperasi Sejahtera Palma Sejati (SPS) Bermitra Dengan PT.Sandika Nata Palma Di Desa Karya Baru, 14 Tahun Tidak Membayar SHK Bapak Miau

indonesiakini.id–Ketapang–Marau–Rabu 06 Agustus 2025, Perushaan perkebunan sawit yang ada wilayah Kabupaten Ketapang diharuskan membangun kebun kelapa sawit kemitraan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/01.140/2/2007 Tentang Pedoman Pembinaan Usaha Perkebunan

Di Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, okeh PT.Sandika Nata Palma yang sebelumnya merupakan Perkebuna Besar Swasta Nasional (PBSN).Penetapan petani peserta kemitraan khusus anggota Koperasi Perkebunan Sejahtera Palma Sejati yang bermitra dengan PT.SNP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang

Berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 508 Tahun 2011 tentang Penetapan Petani Peserta Kemitraan Khusus Anggota Koperasi Perkebunan Sejahtera Palma Sejati Yang Bermitra Dengan PT. Sandika Nata Palma Di Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang.

Dalam salinan Keputusan Bupati Ketapang Tahun 2011 terdaftar Anggota Kooerasi tersebut sebanyak 205 warga yang menerima sebagai CPCL (Calon Petani Calon Lokasi)

Didaftar nama penerima CPCL tersebut ada Anggota bernama Miau (75) tahun sejak di SK kan oleh Bupati tahun 2011 sampai sekarang belum pernah sama sekali menerima Sisa Hasil Kebun (SKH) dari Koperasi Perkebunan Sejahtera Palma Sejati (SPS) kemitraan PT.SNP, Koperasi tersebut di Ketuai oleh Julian Airus.

Warga bernama Miau (75) ketika di temui media indonesiakini.id  dikediamannya dan di dampingi anak lelaki bernama Sutarman (46) menceritakan atas namanya ada di dalam daftar CPCL peneriman SKH dari Koperasi tersebut

Bapak Miau menuturkan, ” bahwa mulai dari tahun 2011 sampai 2025 ini ,aku belum pernah ada menerima sedikit pun uang dari Koperasi tersebut pada hal nama aku ada”, ucapnya dengan nada agak berat, sehari-hari sebagai petani

Bapak Miau beralamat tinggal alamat Dusun Pesanggaran Desa Karya Baru RT/RW 004/002 Marau mengatakan “, bahwa kenapa hak-hak saya tidak dibayarkan oleh Koperasi dan dimana PT.SNP dalam hal ini apakah hanya tutup mata atau ada permainan dengan pihak Koperasi sehingga kami jadi korban pada hal sudah jelas dalam SK tersebut nama aku ada”, ungkap Miau dan meminta bantuan Media indonesiakini.id untuk memberitakan masalah Bapak Miau agar jangan diperlakukan sewenang-wenag hak warga.

Sutarman selaku anak lelaki dari Bapak Miau menyampaikan” , bahwa Sesuai SK Bupati No.508 Tahun 2011 Tanggal 10 Nopember 2011 yang saat itu ditandatangani Bupati Ketapang Hendrikus nama bapak saya ada dalam daftar tersebut dan kami pegang SK tersebut”, ucapnya

Ia berharap kepada pihak Koperasi dan perusahan agar segera menindaklanjuti persoalan ini dan masalah orang tua saya (Miau) sebelum kami ambil langkah-langkah hukum, persoalan ini sudah cukup lama sekali dan dimana hati nurani Koperasi dan PT.SNP dalam hal ini dan apakah sengaja atau bagaimana ini yang perlu kami pertanyakan

“Persoalan ini kalau dilihat sudah 14 Tahun (2011-2025) pihak keluarga menuntut keadilan kepihak Koperasi Perkebunan Sejahtera Palma Sejati dengan PT.Sandika Nata Palma di Desa Karya Baru, dan mereka juga meminta kehadiran Pemerintah untuk membantu terkait konflik ha-hak yang belum dibayarkan”, pungkas Sutarman mengakhiri wawancara eklusif bersama bapak Miau.(SKD)