Kades Pelanjau Jaya Dan Anggota CPCL : Menolak Menandatangani MOU Antara PT.BAL Dan Koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi Kecamatan Marau

indonesiakini.id–Ketapang—Berdasarkan Surat dari Minamas Plantation PT.Budidaya Agrolestari beralamat di Kecamatan Marau. PT.Budidaya Agrolestari berdasarkan surat undangan No.041/PSD/SNP-BAL/VIII/2025 akan melaksanakan Pembahasan dan Pelaksanaan MOU antar PT.BAL dan Koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi.

Adapun kegiatan ini akan dilaksanakan di Hotel Grand Zuri jalan DI.Panjaitan Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Selasa 12 Agustus 2025 pada jam 09.00 WIB. Sehubungan dengan akan dilakukannya pembahasan dan penandatanganan kerjasama pembangunan kebun plasma (MOU). PT.Budidaya Agrolestari dan Koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi (BJA) Desa Planjau Jaya Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang.

Peserta yang akan hadir berdasarkan undangan yang media indonesiakini.id dapatkan dari Kades Desa Pelanjau Jaya antara lain :

– Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab.Ketapang

– Dinas Koperasi ,UMK Ketapang

– Kepala Bidang Hukum Sekda Ketapang

– Camat Marau

– Kades Pelanjau Jaya Kecamatan Marau

– Pengurus Koperasi Binjai Jaya Abadi (BJA)

– Tokoh Masyarakat Pelanjau Jaya Kecamatan Marau

Surat undangan tersebut ditandatangani oleh Dzukarnaen Cahyo.P selaku Areal. Controler PT.BAL.

Kades Desa Pelanjau Jaya Lukas Perno membuat Berita Acara, ” Tindak Lanjut Pembahasan Dan Penandatanganan MOU Antara PT.BAL Dan Koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi (BJA)”, telah diadakan Rapat tindak lanjut Pembahasan dan penandatanganan MOU Antara PT.BAL Dan Koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi, yang dilaksanakan pada Senen 11 Agustus 2025 pada pukul 14.30 WIB bertempat di Aula Kantor Pelanjau Jaya Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang.

Adapun topik pembahasan Antara lain yaitu

– Bahwa menindaklanjuti Surat dari PT.BAL no 014/PSD/SNP-BAL/VIII/2025.Tentang pembahasan penandatanganan MOU Antara PT.BAL dan Koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi (BJA)

– Surat tersebut diterima oleh Kepala Desa Pelanjau Jaya pada hari Senin 11/08/2025 pukul 06.30 WIB yang diserahkan oleh pihak perwakilan manajemen PT.BAL (Paulus Suang) dikediaman Kades Pelanjau Jaya melalui tukang rumah Kades Pelanjau Jaya.

Adapun hasil pembahasan sebagai berikut :

– Masyarakat anggota CPCL Koperasi Produsen BJA tidak setuju jika Kades menandatangani MOU Antara PT.BAL dan Koperasi Produsen BJA

– Adapun alasan anggota CPCL Koperasi Produsen BJA tidak setuju Antara lain :

1. Tidak adanya penyampaian secara musyawarah oleh Pengurus Koperasi Produsen BJA kepada anggota CPCL Koperasi Produsen BJA.

2. Pengurus Koperasi Produsen BJA yang sekarang tidak jujur

3. Anggota CPCL Koperasi Produsen BJA ingin agar Ketua Koperasi Produsen BJA diberhentikan dari Jabatan sebagai Ketua Koperasi Produsen BJA dan harus dilakukan pemilihan ulang.

– Berdasarkan point 1 dan 2 Kepala Desa Pelanjau Jaya tidak berani menandatangani MOU anatara PT.BAL dan Koperasi Produsen BJA, sehingga Kades Pelanjau Jaya tidak berangkat ke Ketapang yang hal tersebut sudah dijadwalkan oleh pihak Manajemen PT.BAL pada Selasa 12/08/2025 di Hotel Grand Zuri Ketapang

– Anggota CPCL Koperasi Produsen BJA siap bertanggung jawab dan mendampingi Kades Desa Pelanjau Jaya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas tidak ditandatangani MOU anatara PT.BAL dan Koperasi Produsen BJA.

Berita Acara atau BA ini dibuat oleh Kades Desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau atas sikap dan keinginan para Anggota CPCL Koperasi Produsen BJA.

Berita Acara ini dibuat di Desa Pelanjau Jaya pada hari Senen 11 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Kades Lukas Perno dan Notulen Lucya Nirawati.(SKD)