Daerah  

Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Bersama Bapas Kelas I Palangkaraya Gelar Sidang Litmas untuk 32 WBP

Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangkaraya mengadakan sidang litigasi masyarakat (Litmas) bagi 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

KASONGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangkaraya mengadakan sidang litigasi masyarakat (Litmas) bagi 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari upaya peningkatan pembinaan dan pembimbingan hukum bagi para WBP.

Sidang Litmas ini bertujuan untuk mengevaluasi proses pembinaan serta memastikan kepatuhan WBP terhadap ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Pada kesempatan ini, Bapas Palangkaraya turut memberikan pendampingan hukum dan advokasi demi memperlancar proses sidang serta mendukung hak-hak WBP.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan bagi para WBP agar mereka dapat merehabilitasi diri dan siap menjalani proses reintegrasi ke masyarakat secara optimal. “Kami berharap melalui sidang Litmas ini, para WBP mendapatkan pembinaan hukum yang tepat sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk kehidupan setelah masa tahanan,” ujar Kepala Lapas.

Dengan kolaborasi yang erat antara Lapas dan Bapas, diharapkan proses pembinaan warga binaan semakin efektif dan mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

#kemenimipas#Ditjenpas#pemasyarakatan#guardandguide#DitjenpasKalteng#IPutuMurdiana#infoimipas#LapasNarkotikaKasongan#HumasLapasNarkotikaKasongan

(Mely-Kabiro)