BANGKA – Penyelesaian Stadion Orom kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta dan pelaku sepak bola Di Kabupaten Bangka.
Angin berhembus baik bagi para pelaku sepak bola dan masyarakat Bangka saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (05/08/2025) yang lalu antara insan sepak bola dengan DPRD Bangka terkait penyelesaian renovasi stadion kebanggaan masyarakat Bangka ini.
Dalam berita acara hasil RDP tertanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh M. Taufik Korianto, SH, MH, selaku pimpinan rapat, disepakati bahwa DPRD Bangka menyetujui untuk melanjutkan dan mendukung renovasi Stadion Orom.
Terkait anggaran, DPRD Bangka meminta untuk bisa dimasukkan dalam KUA PPAS untuk tahun anggaran 2026 dengan nilai Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Disisi lain, hasil RDP tersebut tertuang hasil bahwa DPRD Kabupaten Bangka secara institusi mendukung dan menjamin, serta akan mengawal terkait anggaran kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga agar menganggarkan kembali renovasi Stadion Orom.
DPRD Bangka juga meminta kepada DPPKAD untuk memasukkan usulan tersebut secara baik dan proporsional melalui Dana Alokasi Umum Spesifik Grand.
Slamet Supriadi, SH, salah satu anggota komunitas pecinta sepak bola Bangka mengatakan bahwa mereka menunggu janji yang di telah disepakati saat RDP dengan DPRD Kabupaten Bangka sehubungan dengan pembangunan Stadion Orom Tahap 2.
Ia berharap pihak pengambil kebijakan di Kabupaten ini untuk dapat kembali membuka dan membaca hasil RDP tersebut. Sehingga apa yang sudah di sepakati bisa dilaksanakan.
“Tolong para pengambil kebijakan di Kabupaten Bangka untuk tetap berpedoman pada hasil RDP. Kami berharap kesepakatan dalam berita acara RDP bisa dijalankan,” tegas Slamet.
Seperti diketahui, bahwa Stadion Orom sebagai aset Pemkab Bangka menjadi terbengkalai dan tidak berfungsi sehingga merugikan masyarakat karena tidak dapat digunakan.
Padahal Pemkab Bangka mendapatkan Stadion ini bukan dari hasil membangun, tetapi merupakan hibah dari Yayasan Olahraga Obat Masyarakat (OROM) yang tertuang dalam Perjanjian Hibah Nomor : 002/OROM/II/2010 yang ditandatangani pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2010.
Pada pasal 1 perjanjian hibah tersebut mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari hibah ini adalah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Stadion Orom Sungailiat sebagai sarana olahraga yang representatif dan menunjang pemusatan kegiatan olahraga di Kabupaten Bangka.
Masyarakat Bangka tentu berharap agar Pemkab Bangka segera merealisasikan renovasi tahap 2 agar maksud dan tujuan hibah tersebut tidak tercederai.






