SURABAYA – Status kepesertaan aktif menjadi syarat mutlak bagi masyarakat untuk dapat mengakses seluruh layanan kesehatan yang dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, kembali mengingatkan peserta agar rutin memeriksa keaktifan kepesertaan demi menghindari penolakan layanan akibat tunggakan iuran maupun kendala administrasi lainnya, Kamis (27/11).
“Masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya, perlu rutin memeriksa status keaktifan JKN. Jangan sampai saat sudah sakit dan berada di rumah sakit baru menyadari bahwa status kepesertaannya tidak aktif. Situasi seperti ini tentu bisa menimbulkan masalah serius dan berpotensi menghambat proses pelayanan yang dibutuhkan,” ujar Hernina.
Ia menegaskan bahwa keaktifan kepesertaan JKN memberi rasa aman bagi masyarakat, terutama ketika menghadapi kondisi darurat atau penyakit yang membutuhkan penanganan segera. Peserta dengan status nonaktif karena memiliki tunggakan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya setelah melunasi iuran tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Namun demikian, Hernina menambahkan bahwa peserta tetap harus memperhatikan ketentuan denda pelayanan. “Meskipun tunggakan sudah dilunasi dan status kembali aktif, apabila dalam 45 hari peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan. Besarannya lima persen dari biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dan denda paling tinggi Rp20 juta,” jelasnya.
Proses pengurusan denda dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung total denda berdasarkan diagnosis awal dari dokter penanggung jawab. Setelah dibayarkan melalui kanal pembayaran resmi, peserta menyerahkan bukti pembayarannya kepada petugas untuk penyelesaian administrasi.
Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan berbagai kemudahan bagi peserta untuk memantau kepesertaan. Aplikasi Mobile JKN menjadi kanal utama yang memungkinkan masyarakat mengecek status keaktifan, mengakses informasi layanan, hingga memanfaatkan fitur-fitur lain secara mandiri. Peserta juga dapat menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 untuk memperoleh informasi secara cepat melalui ponsel. Bagi yang membutuhkan layanan tatap muka, BPJS Keliling atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola tetap dapat dikunjungi.
“Dengan banyaknya kemudahan akses layanan ini, harapannya tidak ada lagi peserta JKN yang mengalami hambatan mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama terkait kepesertaan nonaktif akibat tunggakan. Jika peserta rutin memantau statusnya, potensi kendala layanan saat kondisi darurat dapat diantisipasi sejak awal,” tutup Hernina.
Sementara itu, Budi Santoso (45), peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II, mengaku sangat merasakan manfaat Program JKN saat ia harus menjalani rawat inap.
Menurutnya, perlindungan finansial yang diberikan JKN benar-benar membantu meringankan beban masyarakat.Budi pun tidak pernah lelah mengingatkan warga sekitarnya untuk rutin mengecek keaktifan kepesertaan. “Sakit bisa datang kapan saja, maka akan jauh lebih baik jika kita sudah siap sebelum musibah datang,” ucapnya.






