SURABAYA – David Kurniawan, pemilik CV Paris Indo Lisensi asal Samarinda, menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya pada Minggu, 7 Desember 2025.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp515 juta yang dilayangkan oleh Robby Cahyadi, sales dari PT Sumber Urip Sejati.
David dijemput penyidik di Samarinda pada Sabtu, 6 Desember 2025, kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Meski diperiksa dengan status saksi dan telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia tidak diizinkan untuk kembali ke Samarinda.
Kuasa hukum David, Vena Naftalia, menilai keputusan tersebut janggal. Ia menyoroti alasan penyidik yang menyebut David harus menunggu instruksi pimpinan serta rencana gelar perkara.
“Klien saya dijemput dari Samarinda dan dibawa ke Surabaya. Tetapi setelah BAP, hingga malam ini klien saya tidak diperbolehkan pulang. Kata penyidik, menunggu perintah pimpinan dan akan dilakukan gelar perkara,” ujar Vena di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (07/12/25) malam pukul 23.30 WIB.
Vena mempertanyakan dasar kebijakan itu, mengingat David masih berstatus saksi.
“Sebagai saksi, seharusnya tidak ada alasan untuk menahan kepulangannya. Ini menimbulkan kejanggalan dan bisa dianggap sebagai bentuk penahanan informal,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 November 2025. Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak mengetahui transaksi yang menjadi objek laporan. Transaksi itu diduga melibatkan karyawan sales PT Sumber Urip Sejati, Robby (pelapor), dan Feri, sales dari pihak David yang telah meninggal dunia.
David mengaku baru mengetahui dugaan pesanan ban tersebut setelah Feri meninggal. Pelapor kemudian menyampaikan bahwa terdapat pesanan ban yang belum dibayar. Namun setelah dicek di gudang, tidak ditemukan adanya barang sesuai pesanan tersebut.
Menurut David, setiap pesanan seharusnya melalui konfirmasi kepadanya langsung, namun hal itu tidak dilakukan. Sementara itu, pengiriman ban dilaporkan dilakukan dalam tiga termin. Dua termin terbesar—masing-masing 50 dan 90 set—disebut diambil oleh anak dari Feri langsung di pabrik di Samarinda.
Vena berharap penyidik memperhatikan seluruh bukti yang ada dalam gelar perkara, termasuk percakapan dan fakta bahwa David tidak mengetahui transaksi tersebut.
“Suami saya tulang punggung keluarga. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar istri David.
Kuasa hukum meminta proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Sementara itu, media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik Resmob Polrestabes Surabaya terkait alasan pelarangan David Kurniawan untuk pulang setelah diperiksa sebagai saksi.






