Memantapkan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tegal: Sosialisasi Rencana Induk dan Praktik Baik
Slawi – Upaya serius dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Tegal semakin diperkuat dengan diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal. Acara penting ini dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Dr. Joko Kurnianto, S.K.M., M.Kes., pada Senin, 29 Desember 2025, di Gedung Dadali Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal dengan Yayasan Rumah Pelopor Kepedulian Nusantara (RUKUN). Dukungan signifikan juga datang dari Project Clean Oceans through Clean Communities (CLOCC) dan Yayasan Rijig Pradana Wetan Banyuwangi, yang menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan solusi pengelolaan sampah yang efektif. Lebih dari sekadar sosialisasi peraturan, acara ini juga menjadi wadah penting untuk berbagi praktik terbaik dan pembelajaran dari program percontohan Sistem Pengelolaan Sampah (SPS) di tingkat desa.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kunci, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para kepala desa dari 10 desa yang menjadi percontohan pelaksanaan SPS Desa, perwakilan kepala desa lainnya, akademisi dari perguruan tinggi, serta berbagai pihak yang memiliki kepedulian dan bergerak aktif dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kehadiran mereka mencerminkan kesadaran kolektif akan urgensi penanganan sampah.
Dalam pidato pembukaannya, Dr. Joko Kurnianto menekankan betapa krusialnya isu sampah sebagai tantangan strategis yang membutuhkan solusi komprehensif dan berkelanjutan. “Permasalahan sampah merupakan tantangan besar, baik pada saat ini maupun di masa mendatang. Oleh karena itu, pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah dan termasuk dalam program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa penanganan sampah bukan lagi sekadar agenda lingkungan, melainkan prioritas pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Edy Sucipto, S.K.M., M.Si., menjelaskan lebih lanjut mengenai payung hukum pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal. Pemerintah Kabupaten Tegal telah resmi menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal yang memiliki cakupan jangka waktu 20 tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai peta jalan komprehensif untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara terencana, terpadu, dan efektif.
“Penyusunan RIPS Kabupaten Tegal dilakukan dengan pendampingan Program CLOCC–InSWA yang didukung oleh Pemerintah Norwegia, dan saat ini telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2025,” ungkap Edy Sucipto. Keterlibatan program internasional dan dukungan pemerintah asing menunjukkan pengakuan terhadap pentingnya isu ini dan upaya Kabupaten Tegal untuk mengadopsi standar terbaik dalam pengelolaannya.
Target Ambisius untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
Salah satu fokus utama yang tertuang dalam Rencana Aksi Lima Tahun Tahap I (2025–2029) adalah mewujudkan pelayanan pengelolaan sampah yang optimal di tingkat desa. Ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem penanganan sampah yang terpadu, mulai dari sumbernya di rumah tangga dan non-rumah tangga, hingga akhirnya tiba di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pendekatan dari hulu ke hilir ini diharapkan dapat meminimalkan volume sampah yang berakhir di TPA dan memaksimalkan potensi daur ulang serta pengolahan.
“Pada tahap lima tahun pertama ditargetkan sebanyak 33 desa telah memiliki pelayanan pengelolaan sampah, dengan kewajiban setiap desa menyediakan minimal satu unit TPS atau TPS 3R,” tambah Edy Sucipto. Target ini menunjukkan komitmen konkret untuk memberdayakan desa dalam pengelolaan sampahnya sendiri, dengan fasilitas pendukung seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Keberadaan TPS 3R sangat krusial karena memungkinkan pemilahan dan pengolahan sampah sedini mungkin di tingkat lokal.
Membangun Kesadaran dan Implementasi Bersama
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjadi peningkatan pemahaman yang mendalam di kalangan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah desa, sebagai garda terdepan dalam implementasi di lapangan, memegang peranan kunci. Dengan pemahaman yang utuh mengenai RIPS Kabupaten Tegal, diharapkan mereka dapat secara aktif mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan. Tujuannya jelas: mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tegal.
Lebih dari sekadar pemenuhan peraturan, sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dan inovasi. Forum Diseminasi Praktik Baik dan Pembelajaran Piloting Pendampingan Sistem Pengelolaan Sampah (SPS) Desa menjadi bukti bahwa Kabupaten Tegal tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga berupaya menciptakan ekosistem belajar yang kolaboratif. Para kepala desa percontohan dapat berbagi tantangan yang dihadapi, solusi yang ditemukan, serta keberhasilan yang telah diraih, sehingga dapat menjadi inspirasi dan panduan bagi desa-desa lain.
Proses penyusunan RIPS yang melibatkan pendampingan dari Program CLOCC–InSWA dan dukungan Pemerintah Norwegia, serta penetapannya melalui Peraturan Bupati, menunjukkan bahwa Kabupaten Tegal berkomitmen pada standar pengelolaan sampah internasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa upaya pengelolaan sampah tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga selaras dengan tujuan global, seperti pengurangan sampah plastik di lautan dan peningkatan keberlanjutan lingkungan.
Ke depan, keberhasilan implementasi RIPS Kabupaten Tegal akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, sektor swasta, dan akademisi. Sosialisasi ini adalah langkah awal yang krusial untuk membangun fondasi yang kuat bagi pengelolaan sampah yang lebih baik, demi masa depan yang lebih bersih dan sehat di Kabupaten Tegal.






