Perpanjang SIM Online 2026: Cepat, Mudah, Tanpa Repot

SOLO,
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen krusial yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi resmi bagi setiap individu yang mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia. Kepemilikan SIM yang sah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan kesiapan seseorang dalam berkendara secara aman dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, menjaga masa berlaku SIM agar tetap aktif adalah sebuah keharusan. Keterlambatan dalam memperpanjang SIM dapat berujung pada konsekuensi hukum yang tidak diinginkan, seperti denda atau bahkan sanksi lain saat berkendara di jalan raya.

Memasuki era digital, proses administrasi yang dulunya identik dengan antrean panjang dan kerumitan kini bertransformasi menjadi lebih efisien. Khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inovasi teknologi telah menghadirkan solusi yang signifikan. Mulai tahun 2026, perpanjangan SIM kini dapat diakses dengan lebih cepat dan mudah melalui platform digital. Aplikasi Digital Korlantas Polri menjadi garda terdepan dalam memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM secara daring (online). Melalui aplikasi ini, pemohon tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi (Satpas) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Daring Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Untuk memanfaatkan kemudahan ini, ada beberapa langkah yang perlu diikuti oleh para pemohon. Prosesnya dirancang agar intuitif dan dapat diakses oleh berbagai kalangan pengguna gawai. Berikut adalah panduan lengkapnya:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri: Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini tersedia di platform Google Play Store untuk pengguna perangkat Android. Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang benar dari pengembang resmi untuk menghindari penipuan atau aplikasi palsu.

  2. Registrasi Akun: Setelah berhasil mengunduh dan membuka aplikasi, Anda perlu melakukan registrasi akun. Proses ini biasanya melibatkan penggunaan nomor telepon aktif yang akan digunakan untuk verifikasi. Anda akan menerima kode One-Time Password (OTP) melalui SMS untuk memastikan nomor telepon yang Anda masukkan valid.

  3. Masukkan Kode OTP: Masukkan kode OTP yang telah Anda terima ke dalam kolom yang tersedia di aplikasi. Langkah ini penting untuk keamanan akun Anda dan memastikan bahwa proses registrasi dilakukan oleh pemilik nomor telepon yang sah.

  4. Buat dan Konfirmasi PIN: Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat sebuah PIN (Personal Identification Number). PIN ini akan digunakan sebagai kunci akses untuk berbagai transaksi di dalam aplikasi, termasuk saat akan melakukan perpanjangan SIM. Pastikan PIN yang Anda buat kuat dan mudah diingat, namun sulit ditebak oleh orang lain. Konfirmasikan ulang PIN Anda untuk memastikan tidak ada kesalahan pengetikan.

  5. Lengkapi Data Profil: Setelah membuat PIN, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data profil. Data yang diminta umumnya meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap sesuai KTP, dan alamat email aktif. Informasi ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas Anda dan keperluan komunikasi lebih lanjut.

  6. Aktifkan Akun Melalui Email: Periksa kotak masuk email Anda. Anda akan menerima notifikasi untuk mengaktifkan akun Digital Korlantas Polri. Klik tautan aktivasi yang disediakan dalam email tersebut untuk menyelesaikan proses pengaktifan akun Anda. Tanpa aktivasi ini, akun Anda belum dapat digunakan sepenuhnya.

  7. Verifikasi KTP dengan Fitur Liveness: Untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik KTP yang sah, aplikasi akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi menggunakan fitur foto liveness. Ini adalah teknologi yang mendeteksi gerakan wajah Anda secara real-time untuk memastikan bahwa foto diambil langsung oleh Anda dan bukan dari foto statis. Ikuti instruksi yang diberikan di layar untuk melakukan verifikasi ini dengan benar.

  8. Lakukan Tes Pemeriksaan Kesehatan: Sebelum melanjutkan ke tahap perpanjangan SIM, Anda wajib mengikuti tes pemeriksaan kesehatan. Proses ini dilakukan secara daring melalui situs web erikkes.id. Anda perlu menyelesaikan serangkaian tes yang mengukur kondisi fisik Anda.

  9. Lakukan Tes Psikologi: Selain tes kesehatan, tes psikologi juga menjadi syarat wajib. Anda dapat mengakses dan menyelesaikan tes ini melalui situs web app.eppsi.id. Tes ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan mental dan emosional Anda dalam mengemudi.

  10. Pilih Menu SIM dan Perpanjangan SIM: Setelah semua persyaratan awal terpenuhi, buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri. Pilih menu ‘SIM’ dan kemudian pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’.

  11. Unggah Dokumen Syarat: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM. Dokumen ini umumnya meliputi foto SIM lama, foto KTP, foto tanda tangan, dan pas foto dengan latar belakang tertentu (sesuai ketentuan). Pastikan semua dokumen jelas dan terbaca.

  12. Pilih Satpas Penerbit SIM: Tentukan Satpas mana yang akan menerbitkan SIM baru Anda. Anda bisa memilih Satpas yang paling dekat dengan domisili Anda atau sesuai dengan preferensi Anda.

  13. Masukkan Nomor Rekening: Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rekening bank Anda. Informasi ini biasanya digunakan untuk keperluan pengembalian dana jika ada kendala atau untuk proses pembayaran yang lebih terintegrasi.

  14. Pilih Metode Pengiriman: Tentukan bagaimana Anda ingin menerima SIM yang telah diperpanjang. Pilihan pengiriman biasanya mencakup pengiriman langsung ke alamat Anda melalui jasa kurir atau mengambilnya langsung di Satpas yang Anda pilih.

  15. Pilih Metode Pembayaran dan Sertakan Nomor Rekening: Pilih metode pembayaran yang paling nyaman bagi Anda. Aplikasi akan menampilkan berbagai opsi pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, dompet digital, atau metode pembayaran lainnya. Pastikan Anda menyertakan nomor rekening yang valid jika diperlukan untuk proses pembayaran.

  16. Selesaikan Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan total biaya yang tertera. Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM Anda.

  17. Penerimaan SIM: Jika semua proses berjalan lancar dan data Anda tervalidasi, SIM yang telah diperpanjang akan segera diproses dan dikirimkan sesuai dengan metode pengiriman yang Anda pilih. Anda akan menerima notifikasi mengenai status perpanjangan SIM Anda.

Rincian Tarif Perpanjangan SIM

Besaran biaya untuk perpanjangan SIM diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan salah satu bentuk PNBP yang dikelola oleh Kepolisian.

Berikut adalah rincian tarif perpanjangan SIM berdasarkan PP tersebut:

  • Perpanjangan masa berlaku SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan masa berlaku SIM B (umumnya B1 dan B2): Rp80.000
  • Perpanjangan masa berlaku SIM C: Rp75.000
  • Perpanjangan masa berlaku SIM D (untuk penyandang disabilitas): Rp30.000

Penting untuk dicatat bahwa tarif yang disebutkan di atas adalah biaya resmi untuk perpanjangan SIM itu sendiri. Biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi belum termasuk dalam tarif ini. Besaran biaya untuk kedua tes tersebut dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing penyedia layanan kesehatan dan psikologi di setiap daerah. Oleh karena itu, calon pemohon disarankan untuk mengecek terlebih dahulu kisaran biaya tes kesehatan dan psikologi di lokasi mereka sebelum melakukan perpanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *