Daerah  

Bencana dan Adaptasi RPJMA 2025-2029

Dampak Bencana Alam: Perlunya Penyesuaian Dokumen Perencanaan Pembangunan Aceh

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November lalu telah menimbulkan kerusakan yang signifikan, tidak hanya pada infrastruktur fisik dan pendukung kehidupan sosial ekonomi, tetapi juga pada data pembangunan yang krusial untuk perencanaan masa depan. Bencana ini merusak fasilitas dasar seperti jalan, jembatan, sistem pengairan, energi, air, listrik, dan telekomunikasi. Lebih parah lagi, infrastruktur sosial seperti sekolah dan rumah sakit turut terdampak, mengganggu pelayanan publik dan distribusi logistik.

Dampak berantai dari musibah ini sangat luas. Masyarakat Aceh mengalami kerugian ekonomi yang masif, sektor-sektor produktif seperti perdagangan, industri, pertanian, perikanan, dan perkebunan mengalami kehancuran, beban hidup masyarakat bertambah, dan berbagai persoalan sosial ekonomi lainnya muncul.

Lebih fundamental lagi, bencana ini telah menyebabkan perubahan dan kerusakan pada data pembangunan Aceh. Data ini menjadi tulang punggung dalam penyusunan rencana dan anggaran Pemerintah Aceh ke depan. Tanpa penyesuaian yang tepat, potensi peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran di wilayah terdampak sangat besar. Kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pun terancam menurun.

Berbagai kalangan, mulai dari pakar, akademisi, politisi, aktivis lingkungan, jurnalis, hingga masyarakat umum, telah menyuarakan pandangan dan analisis mengenai penyebab serta dampak dari banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Terlepas dari semua perdebatan tersebut, musibah ini secara nyata memberikan pukulan telak pada proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota.

Perencanaan dan penganggaran tahunan, termasuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota Tahun 2026, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029, semuanya ditetapkan dalam waktu yang berdekatan dengan terjadinya bencana. Musibah yang tidak terduga ini tentu saja akan berdampak menyeluruh pada dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut.

Artikel ini akan berfokus pada antisipasi dampak bencana alam tersebut terhadap perubahan dokumen perencanaan lima tahunan Aceh, yaitu RPJMA Tahun 2025-2029. Penyesuaian RPJMA ini nantinya juga akan berimplikasi pada perubahan RPJMD di tingkat kabupaten/kota.

Dasar Hukum Perubahan Dokumen Perencanaan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 342 ayat (3), memberikan landasan hukum mengenai perubahan mendasar pada dokumen perencanaan pembangunan daerah. Ayat ini menyatakan bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa kondisi, salah satunya adalah terjadinya bencana alam.

Oleh karena itu, musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh dapat dikategorikan sebagai “bencana alam” sesuai dengan Permendagri tersebut. Bencana alam ini menjadi pertimbangan khusus bagi Pemerintah Aceh untuk mengajukan permohonan persetujuan kepada Pemerintah Pusat guna melakukan perubahan pada RPJMA Tahun 2025-2029. Mekanisme serupa juga akan berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengajukan perubahan RPJMD Tahun 2025-2029 kepada Pemerintah Aceh.

Tujuan Perubahan RPJMA 2025-2029

Perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 pasca bencana alam ini memiliki beberapa tujuan strategis:

  1. Menyesuaikan dan Menyelaraskan Kembali:

    • Inti permasalahan pembangunan.
    • Isu-isu strategis yang dihadapi.
    • Tujuan dan sasaran pokok pembangunan.
    • Arah kebijakan pembangunan.
    • Program-program prioritas.
    • Alokasi anggaran (pagu anggaran).
    • Indikator-indikator pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMA awal.
      Penyesuaian ini sangat penting mengingat bencana telah mengubah data fundamental di semua sektor pembangunan.
  2. Memastikan Keberlanjutan Pembangunan:

    • Memprioritaskan upaya pemulihan pasca-bencana.
    • Fokus pada penanggulangan bencana untuk menjaga kelangsungan pembangunan Aceh di masa depan.
  3. Mempermudah Proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi:

    • Mengintegrasikan program pemulihan infrastruktur, ekonomi, dan sosial budaya ke dalam rencana pembangunan Aceh yang baru.
    • Memastikan bahwa upaya pemulihan berjalan sinergis dan efektif.
  4. Meningkatkan Ketahanan Bencana:

    • Mengembangkan strategi pencegahan dan mitigasi bencana yang lebih kuat.
    • Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak bencana di masa mendatang.

Penting untuk digarisbawahi bahwa meskipun RPJMA mengalami perubahan, visi pembangunan Pemerintah Aceh yang telah ditetapkan, yaitu “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” tetap menjadi acuan utama dan tujuan akhir dari seluruh upaya pembangunan.

Rekomendasi untuk Pemerintah Aceh

Apabila Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan pemangku kepentingan lainnya sepakat untuk melakukan perubahan pada RPJMA Tahun 2025-2029, serta telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat berdasarkan pertimbangan bencana alam, maka beberapa saran dan masukan dapat disampaikan kepada Pemerintah Aceh:

  • Segera Lakukan Perubahan: Mengingat RPJMA Tahun 2025-2029 akan memasuki tahun kedua implementasinya pada tahun 2026, dan dampak bencana sangat besar, perubahan dokumen ini sangat mendesak. Proses penyesuaian dan penyelarasan kembali dengan data, fakta, dan realitas pasca-bencana membutuhkan waktu yang memadai.

  • Bentuk Tim Khusus: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, sebagai unit kerja perangkat Aceh yang bertanggung jawab atas penyusunan RPJMA, sebaiknya segera merencanakan pembentukan tim khusus yang berdedikasi untuk menyusun perubahan RPJMA Tahun 2025-2029.

  • Prioritaskan Penyusunan di Tahun Mendatang: Untuk mempercepat proses perubahan RPJMA, kegiatan penyusunan ini sebaiknya dilaksanakan pada tahun depan, yang merupakan tahun kedua implementasi RPJMA 2025-2029.

  • Sesuaikan dengan Tahapan Permendagri: Rencana kegiatan perubahan RPJMA harus diselaraskan dengan tahapan penyusunan perubahan dokumen RPJMD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

  • Libatkan Tenaga Ahli yang Kompeten: Guna mempercepat penyusunan dan memastikan kualitas dokumen perencanaan yang dihasilkan, Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh sebaiknya terus melibatkan tenaga ahli dengan berbagai bidang keahlian yang relevan. Bidang-bidang tersebut meliputi:

    • Perencanaan Pembangunan dan Kebijakan Publik.
    • Keuangan dan Penganggaran.
    • Tata Ruang Wilayah (RTRW).
    • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
    • Ekonomi.
    • Hukum.
    • Sosial dan Budaya.
    • Mitigasi Bencana dan Lingkungan Hidup.
    • Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan.
    • Analisis Data dan Statistik.
    • Bidang keahlian terkait lainnya yang dibutuhkan.

Semoga Aceh, khususnya wilayah yang terdampak bencana, dapat segera pulih dan bangkit kembali, mewujudkan visi “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *