Emas Antam Palembang Meroket: Harga Hari Ini, 12 Januari 2026

Lonjakan Harga Emas Antam di Palembang: Analisis Kenaikan dan Implikasinya

Senin, 12 Januari 2026 menjadi hari yang signifikan bagi para investor dan kolektor emas di Kota Palembang. Harga emas batangan Antam terpantau mengalami kenaikan tajam, memberikan angin segar sekaligus tantangan baru bagi pasar logam mulia di wilayah tersebut. Kenaikan ini tidak hanya menarik perhatian para pelaku pasar, tetapi juga memicu diskusi mengenai faktor-faktor yang memengaruhinya serta implikasinya bagi masyarakat.

Berdasarkan pantauan data terkini pada Senin pagi, 12 Januari 2026, harga emas Antam di Kota Palembang melonjak sebesar Rp29.000 per gram. Pergerakan harga yang dinamis ini tercatat pada pukul 09.45 WIB melalui laman resmi Logam Mulia. Kenaikan ini membawa harga emas Antam di Palembang menjadi Rp2.631.000 per gram. Namun, angka tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Setelah memperhitungkan pajak, harga emas Antam di Palembang kini menyentuh angka Rp2.637.578 per gram.

Perubahan harga ini tentu saja berdampak pada berbagai segmen masyarakat, mulai dari investor besar yang mengincar keuntungan dari fluktuasi harga, hingga masyarakat umum yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang atau tabungan. Kenaikan yang signifikan ini dapat menjadi momentum bagi sebagian orang untuk merealisasikan keuntungan, sementara bagi yang lain, ini bisa menjadi pertimbangan untuk menunda pembelian atau bahkan menambah porsi investasi jika melihat potensi kenaikan lebih lanjut.

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Logam Mulia Antam dikenal menawarkan emas batangan dalam berbagai pilihan berat, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan kemampuan investasi yang beragam. Setiap gram emas memiliki nilai yang terus bergerak, dan pada hari ini, masyarakat Palembang perlu mencermati rincian harga berikut, termasuk perhitungan setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen:

  • 0,5 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp1.365.500
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp1.368.914
  • 1 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp2.631.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp2.637.578
  • 2 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp5.202.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp5.215.005
  • 3 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp7.778.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp7.797.445
  • 5 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp12.930.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp12.962.325
  • 10 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp25.805.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp25.869.513
  • 25 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp64.387.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp64.547.968
  • 50 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp128.695.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp129.016.738
  • 100 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp257.312.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp257.955.280
  • 250 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp643.015.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp644.622.538
  • 500 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp1.285.820.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp1.289.034.550
  • 1.000 gram (1 kilogram):
    • Harga sebelum pajak: Rp2.571.600.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp2.578.029.000

Pembaruan harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB, memberikan informasi terkini bagi para calon pembeli dan penjual.

Harga Buyback Emas Antam

Selain harga pembelian, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Pada hari yang sama, Senin, 12 Januari 2026, harga buyback emas Antam di Palembang dipatok pada angka Rp2.484.000 per gram. Harga buyback ini merupakan pertimbangan penting bagi investor yang ingin mencairkan investasinya. Perbedaan antara harga beli dan harga jual kembali merupakan margin yang biasanya menjadi keuntungan bagi produsen emas, dan juga mencerminkan dinamika pasar.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam

Penting bagi masyarakat untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku terkait transaksi emas batangan Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berbeda untuk pembelian dan penjualan kembali emas.

Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22):

  • Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen.
  • Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan selalu disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22. Bukti ini sangat penting karena berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.

Pajak Penjualan Kembali Emas (Buyback) ke PT Antam:

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam, tarif pajak yang berlaku juga bergantung pada kepemilikan NPWP, terutama untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta:

  • Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen.
  • Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.

Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan emas. Pemahaman mendalam mengenai ketentuan pajak ini akan membantu masyarakat dalam melakukan perencanaan keuangan yang lebih matang dan menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari. Kenaikan harga emas ini menjadi pengingat pentingnya untuk selalu mengikuti perkembangan pasar dan memahami regulasi yang menyertainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *