Hukum  

Angkutan Ilegal Merajalela: Kalteng Mendesak Definitifkan Pj OPD di Luar Musim Kemarau

Angkutan Liar Merajalela di Kalteng: Hanya 5% yang Berizin, Penertiban Terkendala

PALANGKA RAYA – Permasalahan angkutan umum ilegal atau yang kerap disebut “travel liar” di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Kota Palangka Raya, terus menjadi tantangan serius yang sulit diurai. Ketidakseimbangan jumlah antara penyedia jasa transportasi resmi dan yang beroperasi tanpa izin resmi menjadi akar masalah yang menghambat upaya penegakan hukum.

Muhammad Ikhsan Sidiq, Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dinas Perhubungan Kalteng, mengungkapkan bahwa selama ini pendekatan yang dilakukan lebih banyak bersifat sosialisasi dan imbauan mengenai pentingnya perizinan. Namun, upaya ini belum mampu menekan angka keberadaan travel liar yang terus beroperasi.

“Jika kita berbicara mengenai penindakan, situasinya memang sangat timpang. Dari sekitar 100 angkutan yang beroperasi di Palangka Raya, hanya 5 perusahaan yang benar-benar memiliki izin resmi,” ujar Ikhsan.

Ketimpangan yang mencolok ini membuat penertiban secara hukum menjadi sangat sulit untuk diterapkan secara tegas. Minimnya armada yang berizin dibandingkan dengan yang ilegal menciptakan lingkungan persaingan yang tidak sehat dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi penumpang, mulai dari aspek keselamatan hingga kepastian layanan.

Kendala dalam Penertiban Travel Liar:

  • Jumlah yang Tidak Seimbang: Perbandingan 5 perusahaan berizin dari 100 angkutan yang beroperasi menunjukkan jurang pemisah yang lebar. Hal ini membuat pengawasan dan penindakan menjadi sangat terbatas cakupannya.
  • Pendekatan Sosialisasi Belum Efektif: Meskipun telah dilakukan sosialisasi dan imbauan, kesadaran akan pentingnya perizinan di kalangan operator angkutan ilegal masih rendah.
  • Keterbatasan Sumber Daya: Penertiban membutuhkan sumber daya manusia dan logistik yang memadai. Dengan jumlah travel liar yang masif, sumber daya yang ada seringkali tidak mencukupi untuk melakukan operasi penertiban secara menyeluruh.
  • Sifat Operasional yang Fleksibel: Travel liar cenderung beroperasi secara sporadis dan sulit dilacak, membuat petugas kewalahan dalam melakukan penangkapan atau penindakan.
  • Dampak Ekonomi: Ada dugaan bahwa sebagian masyarakat memilih travel liar karena menawarkan tarif yang lebih murah atau jadwal yang lebih fleksibel dibandingkan angkutan resmi, meskipun dengan risiko yang lebih tinggi.

Dinas Perhubungan Kalteng terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi persoalan ini, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya, serta mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan jasa angkutan ilegal.

Kalteng Masih Diguyur Hujan, Kemarau Diprediksi Baru Datang Pertengahan 2026

PALANGKA RAYA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya mengingatkan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk tetap waspada terhadap potensi perubahan cuaca, meskipun saat ini masih berada dalam periode musim hujan.

Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya, Anton, menyatakan bahwa hingga saat ini Kalteng belum memasuki musim kemarau. Berdasarkan prakiraan cuaca yang ada, musim kemarau diperkirakan baru akan mulai terasa sekitar bulan Juni hingga Juli tahun 2026.

“Kalau dari prediksi awal, musim kemarau di Kalimantan Tengah diperkirakan masuk sekitar Juni atau Juli,” kata Anton.

Saat ini, wilayah Kalteng masih dilanda musim hujan, dan kondisi ini diprediksi akan berlangsung hingga pertengahan tahun. BMKG juga terus memantau potensi fenomena cuaca ekstrem lainnya, termasuk kemungkinan terjadinya banjir rob di wilayah pesisir sepanjang tahun 2026.

Anton menjelaskan bahwa kondisi iklim global saat ini berada dalam fase netral. Artinya, tidak ada pengaruh signifikan dari fenomena El Nino maupun La Nina yang biasanya memengaruhi pola cuaca di berbagai wilayah, termasuk Indonesia.

Meskipun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tidak lengah. Perubahan cuaca yang cepat dan intensitas hujan yang tinggi masih mungkin terjadi. Oleh karena itu, kesiapsiagaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor tetap perlu ditingkatkan.

Tips Menghadapi Musim Hujan dan Potensi Perubahan Cuaca:

  • Pantau Informasi Cuaca: Selalu perbarui informasi cuaca dari sumber terpercaya seperti BMKG untuk mengetahui prakiraan terkini.
  • Persiapan Banjir: Bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan banjir, siapkan diri dengan memindahkan barang-barang berharga ke tempat yang lebih aman dan siapkan perlengkapan darurat.
  • Jaga Kebersihan Lingkungan: Hindari membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air, untuk mencegah penyumbatan yang dapat memperparah banjir.
  • Waspada Tanah Longsor: Di daerah perbukitan atau pegunungan, waspadai potensi tanah longsor terutama saat hujan deras berlangsung dalam waktu lama.
  • Kesehatan: Jaga kesehatan diri dan keluarga, karena perubahan cuaca dapat memengaruhi kondisi tubuh.

BMKG akan terus memberikan informasi dan peringatan dini terkait cuaca untuk membantu masyarakat dalam mengambil langkah mitigasi yang diperlukan.

DPRD Kalteng Mendesak Pengisian Jabatan Definitif OPD, Plt Dinilai Tidak Sehat untuk Birokrasi

PALANGKA RAYA – Dominasi pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt) dalam struktur pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan tajam. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, yang mendesak agar pengisian jabatan strategis tersebut segera dilakukan secara definitif pada awal tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menilai bahwa banyaknya jabatan penting yang masih dijabat oleh Plt menciptakan situasi yang tidak sehat bagi tata kelola birokrasi di daerah. Isu penyegaran dan pengisian jabatan definitif ini kembali mengemuka mengingat masih banyak posisi kunci di Pemprov Kalteng yang dijabat oleh Plt dan terus diperpanjang masa jabatannya.

“Persoalan Plt ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Kita sering sekali membuat Plt, lalu kemudian diperpanjang terus-menerus. Menurut pandangan kami, hal ini tidak baik untuk jalannya pemerintahan,” ujar Sudarsono pada Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, jabatan strategis yang terlalu lama diisi oleh Plt dapat menimbulkan ketidakpastian. Ketidakpastian ini tidak hanya dirasakan oleh para pejabat yang menjabat sebagai Plt, tetapi juga berdampak pada kelancaran operasional dan pengambilan keputusan di dalam organisasi pemerintahan itu sendiri.

“Jabatan definitif itu penting karena memberikan kepastian hukum dan kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan serta keputusan strategis. Plt, bagaimanapun, memiliki keterbatasan dalam hal tersebut, meskipun mereka sudah bekerja keras,” tambahnya.

Dampak Negatif Dominasi Plt:

  • Ketidakpastian Kebijakan: Pejabat Plt mungkin ragu untuk mengambil keputusan besar atau kebijakan jangka panjang karena keterbatasan kewenangan dan potensi perubahan jika pejabat definitif ditunjuk.
  • Lambatnya Pengambilan Keputusan: Proses pengambilan keputusan strategis bisa tertunda karena harus melalui persetujuan atau konsultasi yang lebih rumit.
  • Kurangnya Akuntabilitas Penuh: Meskipun bertanggung jawab, akuntabilitas seorang Plt terkadang tidak sebesar pejabat definitif yang memiliki mandat penuh.
  • Potensi Ketidakstabilan Organisasi: Perubahan yang terus-menerus dalam penunjukan Plt dapat menciptakan ketidakstabilan dalam struktur dan arah organisasi.
  • Dampak pada Kinerja: Kinerja OPD bisa terhambat karena pimpinan yang tidak memiliki kewenangan penuh dan kepastian masa jabatan.

DPRD Kalteng mendesak agar Pemerintah Provinsi segera melakukan proses seleksi dan penunjukan pejabat definitif untuk posisi-posisi yang masih dijabat oleh Plt. Hal ini penting demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, profesional, dan akuntabel di Kalimantan Tengah. Pengisian jabatan definitif diharapkan dapat memperlancar roda pemerintahan, termasuk dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *