Daerah  

Habib Bahar: Tersangka Penganiayaan Banser, Tapi Tetap Bebas

Bahar bin Smith Bebas dari Penahanan Pasca Kasus Dugaan Penganiayaan Banser Tangerang

Tangerang, Indonesia – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith, seorang tokoh publik, terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang telah menimbulkan perhatian luas. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam di Polres Metro Tangerang Kota, Bahar bin Smith akhirnya diperbolehkan pulang pada Rabu (11/2/2026) malam. Keputusan untuk tidak menahan Bahar bin Smith ini sontak memicu berbagai sorotan dan diskusi publik, mengingat tingginya atensi masyarakat terhadap kasus ini.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak lagi menjalani status penahanan. Ia menegaskan bahwa Bahar bin Smith akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Habib sudah selesai diperiksa dan saat ini tidak dilakukan penahanan. Kami akan tetap taat dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujar Ichwan kepada awak media. Pernyataan ini memberikan gambaran awal mengenai kelanjutan penanganan kasus ini.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Penangguhan Penahanan

Keputusan Polres Metro Tangerang Kota untuk tidak menahan Bahar bin Smith didasarkan pada sejumlah pertimbangan krusial. Menurut Ichwan Tuankotta, kliennya dinilai memiliki peran penting sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, Bahar bin Smith juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional sebagai seorang pengajar bagi para santrinya, yang menuntut kehadirannya untuk melanjutkan proses pendidikan.

Lebih lanjut, pihak keluarga Bahar bin Smith telah memberikan jaminan tertulis. Jaminan ini mencakup komitmen bahwa Bahar bin Smith tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti yang relevan dengan kasus, serta akan senantiasa bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. “Pertimbangannya beliau tulang punggung keluarga, seorang guru yang harus mengajar santri, dan ada jaminan dari keluarga. Beliau juga berkomitmen kooperatif,” jelas Ichwan. Faktor-faktor ini menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian dalam mempertimbangkan penangguhan penahanan.

Permohonan Maaf dan Upaya Penyelesaian Damai

Dalam kesempatan yang sama, Ichwan Tuankotta menyampaikan bahwa kliennya, Bahar bin Smith, telah menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada korban serta kepada pimpinan dan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Permohonan maaf ini menjadi langkah awal dalam upaya meredakan ketegangan yang timbul akibat insiden tersebut.

Pihak Bahar bin Smith secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme ini menekankan pada pemulihan keseimbangan dan keadilan melalui dialog serta rekonsiliasi antara pihak yang terlibat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Bahar bin Smith dan tim kuasa hukumnya akan secara aktif menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban dan pihak-pihak terkait lainnya. “Habib sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan GP Ansor. Ke depan kami akan aktif mengupayakan restorative justice sesuai ketentuan hukum,” ungkap Ichwan. Pendekatan ini diharapkan dapat membawa solusi damai dan konstruktif bagi semua pihak yang terlibat.

Pengamanan Ketat Selama Proses Pemeriksaan

Proses pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith di Markas Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya berlangsung di bawah pengamanan yang sangat ketat. Puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) dari Polda Metro Jaya telah diterjunkan sejak dini hari untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul. Kehadiran personel keamanan yang bersenjata lengkap serta kendaraan taktis dan truk pengangkut personel menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya pemeriksaan.

Meskipun Bahar bin Smith telah dibebaskan dari penahanan, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini tetap melekat. Proses hukum terhadapnya masih terus berlanjut. Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan detail dari proses penyidikan maupun kemungkinan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau untuk memberikan informasi terkini kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *