Daerah  

Kronologi TikToker VT Jadi Tersangka Pemalsuan Identitas, Kuasa Hukum Ungkap Detail

TikToker VT Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Identitas

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan seorang TikToker berinisial VT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen identitas, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, dengan pemeriksaan terhadap VT sebagai tersangka berlangsung pada Kamis, 12 Februari.

Perkembangan status hukum ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum dari pelapor, AC, yang bernama Triyogo Waloyo. Menurut Triyogo, informasi mengenai penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima oleh pihak pelapor. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap VT merupakan pemeriksaan ketiga kalinya, sehingga pihaknya menyambut baik penetapan dan pemeriksaan tersangka ini.

“Pemeriksaan tersangka VT dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan kepolisian. Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif bahwa saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Triyogo dalam keterangan resminya.

Triyogo menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan VT sebagai tersangka telah memenuhi kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara. Berdasarkan temuan tersebut, status kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap VT sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap VT.

Awal Mula Kasus: Laporan Suami Sah

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh suami sah VT, yang berinisial AC. AC merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan sejumlah dokumen identitas, termasuk KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Dalam dokumen-dokumen yang dipersoalkan tersebut, tercantum status “tidak kawin” serta adanya perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak pelapor, dugaan peristiwa pemalsuan dokumen ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Pelacakan terhadap akta kelahiran menunjukkan bahwa VT diduga hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan seorang pria asal India berinisial SK. VT kemudian diduga melahirkan seorang anak pada tanggal 3 November 2018.

“Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk kemudian digunakan dalam penerbitan akta kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah,” beber Triyogo lebih lanjut.

Selain akta kelahiran, pihak pelapor juga menemukan dugaan penerbitan Kartu Keluarga baru pada tanggal 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kartu Keluarga baru ini mencantumkan VT bersama dengan anaknya.

Dugaan Pemalsuan KTP dan Perubahan Data

Lebih lanjut, Triyogo mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan KTP diduga terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kalimantan dan Alor. Dalam proses perubahan data KTP tersebut, diduga terjadi perubahan data agama. Perubahan ini diduga dilakukan untuk mempermudah hubungan VT dengan pria lain yang diduga sebagai selingkuhannya.

Triyogo menegaskan bahwa pada awalnya, kliennya, AC, tidak memiliki niat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, situasi berubah ketika muncul narasi di media sosial yang disampaikan oleh VT. Narasi tersebut dinilai oleh pihak pelapor telah memutarbalikkan fakta dan justru mempermalukan AC.

“Ketika fakta diputarbalikkan dan justru klien kami yang dituduh bersalah, bahkan anaknya dituding memiliki ijazah palsu, maka demi menjaga martabatnya serta anak-anaknya, beliau akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai,” ungkap Triyogo.

Menurut Triyogo, langkah pelaporan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang. Tujuannya adalah agar publik dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya, mengingat kliennya merasa dirugikan secara hukum maupun moral atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh VT.

“Sekarang saya mau tanya, lelaki mana yang mau menerima istrinya hidup bersama pria lain dan diduga memalsukan identitas demi bisa hidup bersama pria tersebut, lalu mengabaikan suami dan anak-anaknya? Itu yang dirasakan klien kami,” tutup Triyogo, menggambarkan rasa sakit dan kekecewaan yang dialami oleh kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *