BPK Perwakilan Banten Serahkan LHP Semester II 2025, Delapan Entitas Jadi Sorotan

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan dan kinerja Semester II Tahun 2025 terhadap sejumlah entitas pemerintah daerah di wilayah Banten. Penyerahan laporan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Banten, Palima, Kota Serang, Senin (23/2/2026).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa terdapat sembilan entitas yang diperiksa pada Semester II Tahun 2025. Namun, laporan yang diserahkan pada kesempatan tersebut mencakup delapan entitas.

“Sebenarnya ada sembilan entitas, tetapi satu sudah lebih dahulu diserahkan, yakni terkait pemeriksaan Pemilu terhadap KPU dan Bawaslu,” ujar Firman usai kegiatan.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi aspek kepatuhan terhadap regulasi serta kinerja penyelenggaraan program pemerintah daerah, mulai dari sektor pendidikan, pengelolaan pajak, hingga pelayanan publik.

Delapan entitas yang menjadi objek pemeriksaan dalam LHP Semester II Tahun 2025 mencakup berbagai sektor strategis. BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan atas peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar di Kabupaten Lebak, serta pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.

Selain itu, BPK juga memeriksa kepatuhan belanja modal untuk gedung dan bangunan, termasuk jalan, irigasi, dan jaringan di Kota Tangerang, serta pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Serang.

Dari aspek kinerja, pemeriksaan dilakukan terhadap upaya pemerintah dalam penuntasan tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Serang, kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kalimaya, serta efektivitas operasional Bank Banten.

Melalui LHP tersebut, BPK berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah. Hasil pemeriksaan juga menjadi bahan evaluasi bagi kepala daerah dan DPRD dalam memperbaiki tata kelola keuangan serta pelayanan publik.

Firman menegaskan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Penyerahan LHP ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan eksternal negara dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan di Provinsi Banten. (Zefferi)