Kontroversi Bergabungnya Indonesia dengan Board of Peace: Sorotan Keterlibatan DPR dan Anggaran Pasukan
Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan organisasi internasional yang dikenal sebagai Board of Peace (BoP) menuai kritik dari dalam negeri. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyuarakan keprihatinan mendalam atas langkah pemerintah yang dinilainya dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menyoroti minimnya komunikasi antara pemerintah eksekutif dengan parlemen terkait kebijakan strategis ini, padahal keputusan tersebut memiliki implikasi signifikan bagi masa depan bangsa.
Komarudin menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam organisasi internasional, termasuk BoP, bukanlah sekadar keputusan pribadi Presiden. Hal ini menyangkut kedaulatan dan keselamatan bangsa, serta memiliki konsekuensi yang luas dan mendalam. Ia merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum yang mengikat, yang menyatakan bahwa perjanjian internasional memerlukan persetujuan DPR.
“Sangat disayangkan masyarakat menjadi terpecah belah dalam perdebatan pro dan kontra di ruang publik. Seandainya masalah ini dibicarakan di DPR sejak awal, polemik ini tentu tidak perlu terjadi. Bagaimanapun, sesuai amanat Pasal 11 UUD 1945, setiap perjanjian internasional wajib mendapatkan persetujuan dari DPR,” ujar Komarudin di Jakarta.
Anggaran Pengiriman 8.000 Pasukan ke Gaza Menjadi Sorotan
Lebih lanjut, Komarudin Watubun secara spesifik mengkritisi wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza, Palestina. Ia tidak hanya mempertanyakan urgensi dan dasar hukum dari rencana tersebut, tetapi juga menyoroti aspek anggaran yang sangat besar.
“Ini adalah persoalan hubungan internasional yang dampaknya akan sangat luas. Mengirimkan 8.000 pasukan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dari mana anggaran sebesar itu akan bersumber? Itu adalah uang negara, sementara kondisi rakyat kita saat ini sedang dalam kesulitan, banyak bencana alam yang juga membutuhkan alokasi dana,” jelas Komarudin.
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin juga menyentil peran para menteri atau pembantu Presiden. Ia menilai bahwa para menteri tersebut belum menjalankan fungsinya secara optimal dalam memberikan informasi yang komprehensif dan pertimbangan yang matang kepada Kepala Negara sebelum keputusan-keputusan strategis diambil.
Meskipun demikian, Komarudin percaya bahwa pemerintah masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki prosedur yang ada. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, bukan negara dengan sistem pemerintahan yang absolut. Membawa persoalan ini untuk dibahas di parlemen dianggap sebagai langkah yang masih sangat mungkin dilakukan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya saling menyalahkan di kemudian hari apabila timbul permasalahan terkait keanggotaan Indonesia di BoP.
“Kita adalah negara demokrasi, negara hukum, bukan negara yang kekuasaannya bersifat absolut pada Presiden. Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki. Daripada kita menyesal di kemudian hari dan saling menyalahkan, jauh lebih baik jika masalah ini dibahas secara terbuka dan mendalam saat ini,” tegasnya.
Alasan di Balik Bergabungnya Indonesia dengan BoP
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan penjelasan mengenai alasan di balik keputusan Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace. Ia menyatakan bahwa partisipasi Indonesia dalam inisiatif ini didasari oleh keyakinan bahwa penderitaan rakyat Gaza dapat berkurang. Indonesia, menurutnya, tidak pernah surut dalam menyuarakan kemerdekaan Palestina.

“Ini adalah sebuah peluang nyata untuk mewujudkan perdamaian di Gaza. Yang terpenting, penderitaan rakyat Gaza sudah menunjukkan tanda-tanda berkurang, bahkan berkurang secara signifikan,” ujar Prabowo saat menghadiri acara World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos.
Prabowo juga menambahkan bahwa bantuan kemanusiaan telah mengalir deras ke Gaza. Ia berpendapat bahwa negara-negara yang memiliki niat tulus untuk menciptakan perdamaian di Gaza dapat bergabung dalam BoP. Selain itu, keterlibatan Indonesia juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses transisi di Gaza tetap mengarah pada solusi dua negara (two-state solution), bukan menjadi pengaturan permanen yang mengabaikan hak-hak fundamental rakyat Palestina.
Indonesia berkomitmen untuk memanfaatkan partisipasinya dalam BoP guna secara konsisten menyuarakan posisi prinsipilnya, yang mencakup penghentian kekerasan, perlindungan terhadap warga sipil, kelancaran akses kemanusiaan, serta pemulihan tata kelola sipil Palestina yang sah.
“Bantuan kemanusiaan telah mengalir dengan sangat deras dan dalam jumlah yang besar. Saya sangat berharap Indonesia dapat turut serta dalam upaya ini. Siapapun yang menginginkan perdamaian di sana, siapapun yang ingin membantu rakyat Gaza dan rakyat Palestina, mari bergabung,” seru Prabowo.
Pertemuan dengan Raja Yordania dan Dukungan terhadap Inisiatif Trump
Presiden Prabowo juga mengungkapkan alasan Indonesia bergabung dengan BoP saat melakukan pertemuan bilateral dengan Raja Yordania, Abdullah II ibn Al Hussein, di Istana Basman, Amman. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam upaya perdamaian di Timur Tengah. Ia memaparkan langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Indonesia, termasuk dukungan terhadap inisiatif yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Prabowo menjelaskan bahwa keterlibatan aktif Indonesia dalam mencari solusi jangka panjang bagi konflik Palestina adalah prioritas utama. Bergabung dengan BoP merupakan salah satu langkah strategis yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut. Lebih lanjut, Prabowo menyatakan dukungan Indonesia terhadap rencana 20 poin yang diinisiasi oleh Presiden Donald Trump, dengan harapan dapat tercapainya perdamaian yang berkelanjutan di kawasan tersebut.
“Oleh karena itu, ketika kami diundang untuk bergabung dalam Board of Peace dan mendukung rencana 20 poin dari Presiden Donald Trump, semua langkah ini kami ambil dengan tujuan dan upaya maksimal untuk mencapai solusi yang langgeng dan adil,” jelas Prabowo.
Dalam konteks ini, Menteri Luar Negeri Sugiono sempat memberikan klarifikasi bahwa Indonesia tidak diwajibkan untuk membayar iuran keanggotaan BoP, dan kontribusi yang diberikan tidak harus selalu berbentuk finansial.






