Peserta JKN Tetap Dilayani Saat Mudik, BPJS Kesehatan Surabaya Siagakan Layanan

Teks Foto : BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menyiapkan layanan administrasi terbatas serta kanal digital untuk memastikan peserta tetap terlayani selama libur Lebaran. (ist)

SURABAYA – BPJS Kesehatan memastikan peserta tetap dapat mengakses pelayanan selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, baik layanan administrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan meskipun berada di luar wilayah domisili tempat mereka terdaftar.

“Dengan prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kapan saja dan di mana saja selama mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, layanan berobat di luar domisili atau daerah asal KTP memiliki batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” ujar Aras, (09/03/26) Senin.

Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Dalam kondisi darurat, peserta tidak perlu membawa rujukan dari FKTP. Jika peserta mengalami kendala saat mendapatkan pelayanan di rumah sakit, mereka dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu),” jelasnya.

Aras menambahkan bahwa informasi mengenai nama, foto, serta nomor kontak petugas BPJS SATU! biasanya terpampang di area publik rumah sakit. Selain itu, peserta juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk mendapatkan bantuan.

Bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) dan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), BPJS Kesehatan memberikan kemudahan apabila jadwal pengambilan obat bertepatan dengan masa libur Lebaran. Peserta diperbolehkan mengambil obat lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum obat habis.

Sementara itu, bagi peserta PRB yang sedang mudik ke luar kota, pengambilan obat tetap dapat dilakukan di apotek PRB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di daerah tujuan mudik.

“Peserta cukup datang ke FKTP untuk mendapatkan resep obat, kemudian menebusnya di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk di daerah tujuan mudik. Hal ini dilakukan agar peserta dengan penyakit kronis tetap memperoleh pelayanan kesehatan secara berkelanjutan,” kata Aras.

Untuk memenuhi kebutuhan peserta dalam mengurus administrasi JKN selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya tetap membuka layanan pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengakses layanan administrasi, informasi, maupun pengaduan JKN selama 24 jam melalui berbagai kanal digital, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Saya mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Hal ini penting agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala selama perjalanan maupun saat berada di kampung halaman,” ujarnya.

Aras juga menambahkan bahwa apabila status kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, peserta dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk melunasi kewajiban secara bertahap.

Di kesempatan terpisah, Madha Eko Prastio (30), salah satu peserta JKN asal Surabaya, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang tetap menjamin akses pelayanan kesehatan selama libur Lebaran. Sebagai penderita gagal ginjal yang membutuhkan terapi rutin, ia merasa terbantu dengan adanya jaminan layanan tersebut.

“Sebagai pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin, saya merasa lebih tenang karena BPJS Kesehatan tetap memastikan akses layanan kesehatan selama libur Lebaran. Saya berharap Program JKN terus berkembang dan menghadirkan inovasi yang semakin memudahkan peserta,” ujarnya.