BANGKA BARAT – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Mewujudkan Sekolah Sadar Lingkungan Melalui Penguatan Pemahaman Hukum Lingkungan” di MA Terpadu Bina Insan Cendikia, Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (24/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian mahasiswa terhadap meningkatnya krisis lingkungan yang kini semakin dirasakan oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, para mahasiswa berupaya menanamkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur negara.
Ketua kelompok pelaksana, Deriell Carlo Julian, menyampaikan bahwa Generasi Z memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dalam menghadapi tantangan kerusakan lingkungan hidup.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti pencemaran, sampah plastik, hingga perubahan iklim perlu dipahami sejak dini melalui pendekatan hukum lingkungan.
“Selama ini banyak siswa memahami kebersihan hanya sebagai kebiasaan baik, padahal ada aspek hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup. Kami ingin membangun kesadaran bahwa tindakan kecil sehari-hari juga berdampak besar terhadap masa depan lingkungan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa memaparkan berbagai materi mengenai pengertian hukum lingkungan, pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengenalan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Selain itu, siswa juga diberikan pemahaman mengenai tiga pilar utama hukum lingkungan, yaitu preventif, represif, dan pemulihan.
Materi disampaikan dengan bahasa yang komunikatif dan dikaitkan langsung dengan kondisi yang dekat dengan kehidupan pelajar, seperti kebiasaan membuang sampah sembarangan, penggunaan plastik sekali pakai, hingga pencemaran lingkungan akibat limbah rumah tangga.
Antusiasme siswa terlihat selama kegiatan berlangsung. Banyak siswa aktif berdiskusi dan menjawab pertanyaan yang diberikan pemateri. Mereka juga mulai memahami bahwa permasalahan lingkungan bukan hanya persoalan sosial, melainkan memiliki konsekuensi hukum.
Salah satu pemateri, yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum UBB, Aisyah, mengatakan bahwa sekolah memiliki peran penting sebagai ruang pembentukan budaya sadar lingkungan. Menurutnya, perubahan besar dapat dimulai dari langkah sederhana di lingkungan sekolah.
“Menjaga kebersihan kelas, memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik, dan peduli terhadap fasilitas sekolah adalah bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan. Kesadaran seperti ini harus terus dibangun sejak usia pelajar,” ujar Aisyah.
Pihak sekolah menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap edukasi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
Sosialisasi ini dinilai mampu membuka wawasan siswa mengenai pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di tengah ancaman krisis ekologi yang semakin nyata.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa UBB berharap lahir generasi muda yang tidak hanya memahami hukum lingkungan secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi menciptakan budaya sekolah yang lebih peduli dan sadar lingkungan.






