OJK: Permodalan Kuat dan Intermediasi Positif Jadi Penopang Stabilitas Keuangan

Teks Foto : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual. OJK menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global, ditopang pertumbuhan kredit, permodalan yang kuat, dan penguatan pengawasan industri keuangan. (ist)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi stabil meski perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi di sejumlah negara. Ketahanan industri keuangan dinilai tetap kuat dan mampu menopang stabilitas ekonomi domestik.

Hal tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 1 Juli 2026. OJK menilai resiliensi sektor jasa keuangan masih terjaga berkat kinerja intermediasi yang terus tumbuh, kondisi permodalan lembaga jasa keuangan yang kuat, serta sinergi kebijakan fiskal dan moneter. Meskipun sejumlah indikator ekonomi seperti PMI manufaktur, surplus neraca perdagangan, dan cadangan devisa mengalami moderasi, kondisi perekonomian nasional dinilai tetap terkendali.

Di sektor perbankan, fungsi intermediasi terus menunjukkan kinerja positif. Hingga Mei 2026, penyaluran kredit tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan kredit investasi dan kredit korporasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Likuiditas, kualitas aset, dan permodalan perbankan juga tetap solid dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 23,74 persen dan rasio kredit bermasalah (NPL) gross terjaga di level 2,17 persen.

Di pasar modal, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mengalami koreksi akibat dinamika ekonomi global, minat masyarakat untuk berinvestasi terus meningkat. Jumlah investor pasar modal tercatat mencapai 28,96 juta, sementara penghimpunan dana korporasi hingga akhir Juni 2026 telah mencapai Rp112,67 triliun.

Kinerja positif juga tercermin pada sektor asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, layanan pinjaman daring, pergadaian, hingga inovasi teknologi sektor keuangan. OJK mencatat aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun, outstanding pinjaman daring tumbuh 25,60 persen secara tahunan, sedangkan jumlah akun konsumen aset kripto meningkat menjadi 22,40 juta.

Di sisi pengawasan, OJK terus memperkuat penegakan hukum melalui pemberian sanksi administratif, pemberantasan pinjaman online ilegal dan perjudian daring, serta peningkatan perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

OJK juga memperkuat kerangka regulasi dengan menerbitkan sejumlah Peraturan OJK (POJK), antara lain mengenai perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta pelaporan layanan pendanaan berbasis teknologi.

Selain itu, OJK tengah menyusun berbagai regulasi baru di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga keuangan mikro, serta manajemen risiko. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola industri, meningkatkan perlindungan konsumen, memperdalam pasar keuangan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan, resiliensi sektor jasa keuangan yang tetap terjaga menjadi modal penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian global.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan pengawasan, peningkatan tata kelola, perlindungan konsumen, pengembangan keuangan digital dan syariah, serta mempererat koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.