SURABAYA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak mengungkap dugaan pelanggaran kepabeanan dalam importasi yang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade. Dari pemeriksaan terhadap 15 kontainer berukuran 20 feet, petugas justru menemukan beras dan garam dengan total berat mencapai 413.450 kilogram.
Penindakan dilakukan terhadap importasi PT TI setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan kondisi barang yang sebenarnya.
Dalam dokumen kepabeanan, barang tersebut diberitahukan sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag dengan berat 412.500 kilogram. Barang dipasok oleh Maxwell Protein (India), dengan nilai pabean sebesar Rp894.069.000 dan total pembayaran pajak yang diberitahukan sebesar Rp120.699.315.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara barang yang diimpor dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai melalui analisis dan pendalaman berdasarkan fungsi pengawasan kepabeanan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen serta kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BKIHT, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman.
Dalam pemeriksaan fisik terhadap barang di dalam kontainer, petugas menemukan dua jenis barang yang berbeda dari pemberitahuan dalam dokumen. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 4.049 bag beras dengan berat 202.450 kilogram serta 4.220 bag butiran putih dengan berat 211.000 kilogram.
Terhadap sampel butiran putih tersebut, hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) pada kisaran 98,16 persen hingga 98,81 persen berdasarkan basis kering. Sampel tersebut juga memiliki kandungan KIO3 pada kisaran 24,88 hingga 28,85 mg/kg, yang teridentifikasi sebagai garam.
Sementara itu, pengujian terhadap sampel barang lainnya mengidentifikasi barang tersebut sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.
Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” jelas Rusman.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan proses penyidikan. Barang yang diamankan terdiri atas 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Total barang mencapai sekitar 413.450 kilogram dengan estimasi nilai barang sekitar Rp7,853 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada modus misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar. Modus ini berupa penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya, baik dari sisi jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib dicantumkan dalam dokumen pabean.
Dalam kasus tersebut, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, barang yang ditemukan berupa beras dan garam.
“Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku,” kata Agus.
Terhadap perkara tersebut, importir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan konstruksi pelanggaran dan menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






