FESyar Jawa 2026: Sertifikasi Halal Buka Peluang Produk Lokal Tembus Pasar Global

Caption : (kiri) Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan paparan dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian FESyar Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026). (Foto : Nugi/Indonesiakini.id)

SURABAYA – Sertifikasi halal dinilai tidak hanya berkaitan dengan kepastian kehalalan sebuah produk, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki kapasitas usaha dan akses pasar yang kuat, semakin besar pula kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Irham dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, pengembangan industri halal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar tidak berhenti pada proses sertifikasi produk. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa dan pendamping halal, perbankan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk membangun rantai nilai halal secara lebih menyeluruh.

Dalam konteks tersebut, sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus menjadi pembeda di tengah persaingan pasar.

“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Dirinya juga mendorong agar pengembangan ekosistem halal masuk dalam agenda pembangunan daerah. Integrasi dapat dilakukan melalui berbagai dokumen perencanaan, seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD, dengan indikator kinerja serta pengukuran dampak program yang terstandar dan melibatkan lintas sektor.

Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki peran penting dalam memastikan pengembangan ekosistem halal berjalan di tingkat lapangan. Peran tersebut antara lain melalui pembinaan usaha mikro dan kecil (UMK), penyediaan maupun pengembangan infrastruktur halal, fasilitasi usaha, serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak.

Di sisi pasar, Indonesia memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas penyerapan produk halal dalam negeri. Besarnya jumlah penduduk Muslim menjadi salah satu peluang bagi produk nasional untuk memperkuat pasar domestik.

“Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal,” jelasnya.

Potensi pengembangan produk halal juga tidak terbatas pada pasar nasional. Peluang ekspor terbuka lebar, terutama ke negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” imbuhnya.

Karena itu, penguatan kapasitas produksi dan kualitas produk menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan peluang tersebut. Pemerintah daerah dinilai memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan pelaku usaha dan UMKM, sekaligus memiliki instrumen kebijakan dan anggaran yang dapat diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem halal.

FESyar Regional Jawa 2026 menjadi salah satu ruang kolaborasi untuk mempertemukan berbagai pihak dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk penguatan rantai nilai halal serta perluasan akses dan pasar bagi pelaku usaha.