SURABAYA – Penguatan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah dinilai menjadi salah satu kunci untuk mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam Talk Show Penguatan Literasi Keuangan Syariah yang menjadi bagian dari rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Exhibition Hall Grand City Convex, Surabaya, Minggu malam (27/9/2026).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Tengah, M. Noor Nugroho, mengatakan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah memiliki peluang yang semakin besar, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat global.
Dalam talk show bertema “Akselerasi Ekonomi Syariah Jawa: Transformasi Digital, Inovasi Pembiayaan Inklusif, dan Peningkatan Literasi Keuangan” tersebut, ia memaparkan perkembangan industri keuangan syariah sekaligus tantangan yang masih perlu diatasi.
Mengacu pada State of the Global Islamic Economy Report (SGIE) 2025/2026, M. Noor menyebut aset keuangan syariah dunia telah mencapai 5,99 triliun dolar AS dan diproyeksikan meningkat menjadi 9,7 triliun dolar AS pada 2029.
Indonesia sendiri menempati posisi keempat dalam pengembangan ekonomi syariah global berdasarkan Global Islamic Economy Indicator. Posisi tersebut berada di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Menurut M. Noor, capaian tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing ekonomi syariah. Potensi itu didukung oleh besarnya jumlah penduduk serta semakin berkembangnya pelaku usaha dan korporasi yang bergerak dalam ekosistem syariah.
“Penguatan ekonomi syariah menjadi semakin penting untuk memastikan peluang global dan potensi Indonesia dapat dioptimalkan bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.
Di dalam negeri, perkembangan industri keuangan syariah juga menunjukkan tren positif. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2025 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.131 triliun atau tumbuh 8,56 persen secara tahunan.
M. Noor merinci, aset perbankan syariah mencapai sekitar Rp1.067 triliun dengan pertumbuhan 8,92 persen secara tahunan. Sementara itu, aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah tercatat sekitar Rp1.875 triliun atau meningkat 8,18 persen secara tahunan.
Namun, pertumbuhan tersebut masih dihadapkan pada tantangan perluasan pangsa pasar. Pangsa perbankan syariah terhadap keseluruhan industri perbankan nasional tercatat sekitar 7,26 persen.
Untuk memperkuat ekosistem tersebut, terdapat tiga arah strategis yang perlu didorong. Pertama, pengembangan produk halal melalui penguatan rantai nilai halal agar semakin kompetitif.
Kedua, penguatan sektor keuangan syariah melalui peningkatan fungsi intermediasi, pengembangan instrumen keuangan, serta perluasan akses layanan perbankan syariah bagi pelaku usaha.
Ketiga, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah yang berjalan beriringan dengan pengembangan halal lifestyle. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong penerapan gaya hidup halal dalam aktivitas sehari-hari.
“Penguatan literasi ekonomi syariah akan efektif apabila dibarengi masyarakat yang memahami, mempercayai, dan menggunakan produk keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Di sisi lain, kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dengan sektor konvensional masih menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dirilis OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 11 Agustus 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen. Sementara indeks inklusinya berada pada level 13,24 persen.
Sebagai pembanding, indeks literasi keuangan konvensional mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan konvensional berada di angka 93,61 persen.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keuangan belum otomatis diikuti pemahaman yang setara mengenai prinsip, akad, manfaat, serta hak dan kewajiban dalam menggunakan produk keuangan syariah.
Karena itu, pemanfaatan teknologi digital, pengembangan skema pembiayaan yang lebih inklusif, serta edukasi yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memperluas akses sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah.






