SURABAYA – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, setara, dan bermartabat. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan, kekerasan seksual, intimidasi, diskriminasi hingga penyalahgunaan relasi kuasa.
Rektor Unusa Prof. Tri Yogi Yuwono menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Pencegahan kekerasan di Unusa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kekerasan,” tegas Tri Yogi saat membuka Seminar Kesetaraan Gender bertema “Membangun Kampus yang Aman, Setara, dan Bermartabat”, Senin (5/10/2026).
Seminar yang digelar Kantor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) Unusa bersama PLATO Foundation tersebut menghadirkan sejumlah perspektif terkait upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Tiga pembicara hadir dalam kegiatan itu, yakni CFO Java UNICEF Arie Rukmantara yang menyampaikan materi Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEA), Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Unusa dr. Hafid Algristian, Sp.KJ., M.H., serta Dita Amalia dari PLATO Foundation.
Tri Yogi mengatakan, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk mengejar prestasi akademik. Lebih dari itu, kampus merupakan ruang untuk membentuk karakter, menanamkan adab, sekaligus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, capaian akademik dan inovasi tidak akan berkembang secara optimal apabila lingkungan pendidikan masih diwarnai ketakutan, ketidakadilan maupun diskriminasi.
“Seminar ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan refleksi sekaligus penegasan komitmen institusional untuk menjadikan Unusa sebagai rumah yang aman, adil dan bermartabat bagi setiap warga kampus,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesetaraan gender tidak dimaknai sebagai upaya mempertentangkan laki-laki dan perempuan. Kesetaraan, kata dia, merupakan upaya memastikan setiap individu mendapatkan hak, tanggung jawab, akses serta kesempatan yang adil untuk belajar, berkembang dan meraih prestasi.
Di sisi lain, Unusa terus memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, intimidasi psikologis maupun kekerasan seksual, termasuk kekerasan yang berlangsung di ruang digital.
“Kita harus bergerak dari hulu ke hilir: membangun sistem regulasi yang tegas, memperkuat tata kelola pengaduan yang aman dan rahasia, serta menyediakan layanan pendampingan yang berpihak pada korban,” katanya.
Tri Yogi menegaskan, lingkungan kampus harus mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan, bukan hanya bagi mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan, tetapi juga para orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada Unusa.
Sementara itu, dr. Hafid Algristian mengingatkan bahwa kekerasan di lingkungan kampus tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan fisik. Ancaman, tekanan psikologis, penyalahgunaan kewenangan, pengucilan hingga pemaksaan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan.
Relasi kuasa, lanjut Hafid, juga perlu menjadi perhatian karena dapat muncul dari berbagai faktor, seperti jabatan, senioritas, usia, posisi ekonomi maupun popularitas seseorang.
Dalam paparannya, Hafid menjelaskan enam bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT. Keenamnya meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Kekerasan tersebut dapat terjadi di dalam maupun di luar kampus selama berkaitan dengan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi, termasuk melalui media elektronik.
Karena itu, perundungan tidak dapat dipandang hanya sebagai candaan atau bagian dari tradisi pergaulan di lingkungan kampus. Dampaknya dapat menimbulkan rasa takut, malu, kecemasan, hilangnya rasa aman hingga menurunnya kepercayaan diri. Dalam konteks akademik, kekerasan juga berpotensi mengganggu prestasi dan kesempatan seseorang dalam memperoleh pendidikan.
Tri Yogi pun mengajak mahasiswa tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi turut mengambil peran dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman.
“Kalian bukan sekadar objek dari aturan-aturan yang dibuat oleh rektorat atau fakultas. Kalian adalah subjek. Kalian adalah pemilik masa depan kampus ini, sekaligus benteng pertahanan utama dalam menciptakan ruang aman,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan kebijakan, pakta integritas maupun berbagai perangkat pencegahan kekerasan tidak akan berjalan efektif tanpa kesadaran dan keterlibatan seluruh sivitas akademika.
“Jangan pernah memilih untuk diam dan acuh tak acuh. Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pembiaran. Jadilah generasi muda yang berani bersuara, berani melapor, dan berani berdiri membela kebenaran demi martabat kemanusiaan,” pungkasnya.






