BERITA  

Waduh, Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Apa yang Terjadi?



JAKARTA – Seorang pendakwah, Hanny Kristianto, mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf yang dikeluarkan kepada Richard Lee. Keputusan ini diambil setelah adanya perdebatan dan sorotan publik terhadap status keislaman Richard Lee.

Dalam pernyataannya, Hanny menyampaikan bahwa pencabutan sertifikat tersebut dilakukan karena dokumen tersebut dinilai tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, KTP Richard Lee masih beragama Katolik.

“Sampai hari ini di KTP-nya (Richard Lee) masih beragama Katolik,” ujar Hanny dalam pernyataannya.

Hanny juga menyebutkan alasan lain dari tindakan ini, yaitu untuk menghindari penggunaan sertifikat mualaf sebagai bahan dalam proses hukum yang bisa memicu konflik antar pihak. Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak boleh digunakan sebagai barang bukti atau alat serangan di pengadilan.

“Saya juga tidak mau sertifikat mualaf tersebut menjadi barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang,” katanya.

Menurut Hanny, sertifikat mualaf memiliki fungsi administratif yang jelas di Indonesia. Fungsi-fungsi tersebut antara lain untuk keperluan pernikahan, penggantian kolom agama pada KTP, serta pengurusan surat kematian.

Ia juga menyampaikan bahwa pernyataan Richard Lee dalam sebuah video dinilai bertentangan dengan pengakuan sebagai mualaf. Hanny menyatakan bahwa Richard Lee tidak lagi mengakui lailahaillallah, tetapi justru mengakui Tuhan selain Allah.

“Menurut saya sudah tidak mengakui lailahaillallah, sudah mengakui Tuhan selain Allah,” ujarnya.

Selain itu, Hanny mengungkapkan bahwa ia menemukan beberapa konten yang menunjukkan aktivitas Richard Lee di gereja. Dalam salah satu foto, terlihat Richard Lee bersama istrinya merayakan Natal di gereja.

“Ada foto dia bersama istrinya di gereja dan merayakan Natal,” ungkapnya.

Meski demikian, Hanny menegaskan bahwa pencabutan sertifikat hanya berlaku pada dokumen tersebut, bukan pada status keislaman Richard Lee secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak bertujuan untuk membatalkan keislamannya.

“Saya mencabut sertifikat itu bukan untuk membatalkan keislamannya,” tegas Hanny.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari polemik yang berkepanjangan antara pihak-pihak terkait. Menurutnya, jika sertifikat tersebut terus digunakan sebagai alat perdebatan, maka akan memunculkan konflik yang tidak perlu.

“Kok ini malah dibuat bahan berantam, makanya saya putuskan untuk mencabut sertifikat mualafnya,” pungkas Hanny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *