Eksekusi Hukuman Mantan Bupati Lombok Tengah
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, terkait kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi dilakukan pada Kamis dengan membawa Suhaili ke Rumah Tahanan Praya untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan itu, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa.
“Jadi, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Alfa Dera melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram.
Ia menambahkan, sejak eksekusi dilakukan, Suhaili resmi berstatus sebagai narapidana setelah sebelumnya menjalani tahanan kota. Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak kejaksaan memastikan kondisi kesehatan Suhaili dalam keadaan baik. Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh telah dilakukan guna memastikan yang bersangkutan layak menjalani masa penahanan di rumah tahanan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai penyesuaian atas Pasal 378 KUHP. Atas perbuatannya, Suhaili dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat mantan bupati dua periode tersebut bermula dari laporan rekan bisnisnya bernama Vega pada Juli 2024. Persoalan itu berkaitan dengan kerja sama bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Vega mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar akibat kerja sama tersebut. Dalam proses penyidikan, Polda NTB menetapkan Suhaili sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Proses Hukum yang Berlangsung
Sejak awal, kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan tokoh penting daerah. Penyidikan dilakukan oleh Polda NTB, yang kemudian menetapkan Suhaili sebagai tersangka. Selanjutnya, proses persidangan berjalan hingga akhirnya putusan pengadilan menunjukkan bahwa Suhaili terbukti bersalah.
Putusan Mahkamah Agung akhirnya menjadi penutup dari proses hukum yang panjang. Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, eksekusi pun dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Eksekusi
Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa proses eksekusi berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Kondisi kesehatan Suhaili diperiksa sebelum ia dibawa ke rumah tahanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tahanan dapat menjalani hukumannya dengan baik dan tanpa gangguan kesehatan yang berarti.
Selain itu, pihak kejaksaan juga memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi sebelum eksekusi dilakukan. Ini mencakup pemberitahuan kepada pihak terkait serta pemenuhan aspek administratif lainnya.
Tantangan dan Pelajaran
Kasus ini menjadi contoh bagaimana proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional. Meski melibatkan tokoh masyarakat, sistem hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa siapa pun tidak bisa menghindari konsekuensi dari tindakan ilegal. Baik itu pejabat maupun warga biasa, semua harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Kesimpulan
Eksekusi hukuman terhadap mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, merupakan langkah penting dalam upaya memastikan keadilan hukum. Proses yang berjalan dengan transparan dan profesional menunjukkan komitmen lembaga hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik.





