Hukum Menjual Daging dan Bagian Hewan Kurban dalam Perspektif Ulama
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting yang dilakukan oleh umat Islam saat Hari Raya Idul Adha. Hewan kurban disembelih sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus sarana berbagi kepada sesama. Namun, di tengah pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai hukum menjual daging kurban maupun bagian lain dari hewan kurban.
Berdasarkan penjelasan dari Baznas Daerah Istimewa Yogyakarta, mayoritas ulama sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram. Larangan tersebut berlaku baik untuk kurban sunnah maupun kurban wajib atau nazar. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut.
Para ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali juga menyatakan bahwa daging kurban harus dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir miskin, atau dikonsumsi sendiri tanpa adanya unsur jual beli. Ulama menilai hewan yang telah diniatkan untuk ibadah kurban tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Karena itu, jika seseorang menjual daging kurban, maka tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan tujuan utama ibadah kurban, yaitu pengorbanan dan keikhlasan.
Larangan ini tidak hanya berlaku pada daging saja, tetapi juga bagian lain seperti kulit, kepala, maupun tulang hewan kurban. Dalam praktik di masyarakat, kulit hewan kurban kadang dijual untuk kebutuhan operasional masjid atau kegiatan sosial. Meski bertujuan baik, mayoritas ulama tetap memandang praktik tersebut tidak dibenarkan.
Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan Mazhab Hanafi. Mereka memperbolehkan penjualan bagian hewan kurban sunnah setelah ibadah selesai, dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan kembali. Meski begitu, pendapat mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa menjual bagian hewan kurban tidak diperbolehkan.
Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Berupa Daging Hewan Kurban
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami aturan mengenai upah bagi tukang jagal. Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan bahwa tukang jagal tidak boleh diberi upah berupa bagian dari hewan kurban. Karena itu, upah penyembelih sebaiknya diberikan dalam bentuk uang atau sumber lain yang tidak berasal dari hewan kurban.
Kasus lain yang sering terjadi adalah panitia kurban menjual kulit atau bagian tertentu untuk menutup biaya operasional. Menurut penjelasan Baznas DIY, langkah tersebut tetap tidak dianjurkan karena bagian hewan kurban bukan untuk diperjualbelikan. Sebagai solusi, panitia dapat meminta infak atau donasi operasional terpisah dari peserta kurban.
Cara ini dinilai lebih aman dan sesuai dengan syariat Islam dibanding mengambil dana dari hasil penjualan bagian hewan kurban. Selain itu, perencanaan distribusi dan pengelolaan hewan kurban juga perlu dilakukan dengan baik agar seluruh bagian hewan dapat dimanfaatkan tanpa harus dijual.
Penutup
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menjual daging atau bagian hewan kurban tidak diperbolehkan dalam pandangan mayoritas ulama. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan keikhlasan dalam melaksanakan ibadah kurban. Oleh karena itu, panitia kurban dan masyarakat secara umum perlu memahami aturan-aturan yang berlaku serta mencari solusi alternatif yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.





