Perdebatan di Balik Penyusunan Ranperda RTH Kota Malang
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah menjadi perhatian publik. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologi kota, namun di baliknya muncul isu yang menyebut adanya intervensi dari pihak luar.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada dugaan bahwa percepatan pembahasan Ranperda oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dilakukan untuk mempermudah proyek pembangunan fisik Koperasi Merah Putih. Koperasi nasional ini kabarnya menghadapi kendala dalam penyediaan lahan untuk bangunan operasional di Kota Malang.
Kebijakan tata ruang yang baru disinyalir akan membuka peluang penggunaan lahan yang sebelumnya terkunci karena zonasi hijau. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa regulasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan proyek tertentu, bukan hanya untuk kebutuhan lingkungan.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan nasional berbasis digital. Namun, implementasinya di Kota Malang masih menghadapi tantangan, terutama dalam penyediaan aset lahan yang layak.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Pansus Ranperda RTH sekaligus Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa fokus utama dari Ranperda ini adalah mengatasi krisis luasan RTH yang saat ini masih jauh dari ideal.
“RTH Kota Malang saat ini hanya mencapai 3,44 persen. Kami berharap agar RTH yang ada bisa ditambah, salah satunya melalui skema pembelian lahan RTH baru,” ujar Akhdiyat.
Ia juga menyampaikan bahwa jika penambahan lahan baru sulit direalisasikan, prioritas legislatif adalah mempertahankan kawasan hijau yang sudah ada agar tidak beralih fungsi.
“Jika tidak bisa menambah RTH, maka kami meminta ada upaya tegas untuk mempertahankan luasan RTH yang sudah ada saat ini,” tambahnya.
Pihak legislatif menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RTH ini dilakukan secara murni untuk memenuhi kuota ideal luasan hijau demi menjaga kualitas lingkungan hidup jangka panjang Kota Malang. Mereka menolak dugaan bahwa regulasi ini dibuat untuk mengakomodasi kepentingan proyek tertentu.
Harapan Masyarakat
Kini, publik dan elemen masyarakat sipil berharap agar proses pembahasan Ranperda ini tetap berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Mereka berharap pemenuhan kawasan resapan air dan paru-paru kota tidak dikorbankan demi pembangunan fisik semata.
Beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Ranperda ini antara lain:
- Penyusunan aturan yang jelas tentang pengelolaan RTH.
- Memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
- Menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lingkungan.
Dengan demikian, Ranperda RTH diharapkan dapat menjadi solusi yang berkelanjutan bagi Kota Malang, tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat.






