BERITA  

Polda Metro Jaya Kembali Serahkan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Penyelesaian Berkas Perkara Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian telah melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari jaksa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut kembali dilimpahkan ke jaksa setelah dianggap lengkap.

“Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” ujar Budi Hermanto saat berbicara kepada wartawan pada hari Sabtu (23/5/2026).

Saat ini, pihak Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk mengumumkan status berkas perkara tersebut dalam waktu dekat. Menurut Budi Hermanto, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan akan segera memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini. Kami akan sampaikan nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta untuk mempelajari berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga menyatakan lengkap atau P21. Menurutnya, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta.

Lechumanan meminta jaksa peneliti segera memeriksa kelengkapan berkas agar perkara tidak berlarut-larut. “Berkas perkara RT (Roy-Tifa) sudah dilimpah oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejati Jakarta, jadi Pak Kajari saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap apabila belum lengkap, mungkin kirim BA (berita acara) koordinasi untuk segera dilengkapi,” kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Pihaknya menegaskan tidak ingin ada proses bolak-balik berkas yang justru membuat penanganan perkara terkesan berlarut atau dimainkan. Menurut dia, jika berkas dinyatakan lengkap maka penyidik bisa segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.

“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan, jaksa peneliti untuk segera di P21 agar pihak Polda Metro Jaya bisa mentahap dua tersangka dan barang bukti kepada Pak Kajati untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara. “Masih dipelajari dan dalami,” singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *