bali.
DENPASAR – Jaksa Kejari Lombok Tengah (Loteng) terus melakukan upaya untuk mengejar harta terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) Nyoman Suwarjana. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali, kemarin (22/5).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lombok Tengah Terry Endro Arie Wibowo menjelaskan bahwa kedatangan tim kejaksaan ke KPKNL Denpasar bertujuan untuk mempercepat proses lelang terhadap tiga aset properti milik terpidana Nyoman Suwarjana.
Terpidana ini diketahui terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39.901.925.278,02 atau sekitar Rp40 miliar.
Tiga aset yang akan segera dilelang tersebut berada di lokasi strategis Kota Denpasar, Bali. Masing-masing terdiri dari dua bidang tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) di kawasan niaga Jalan Kartini serta satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Terry Endro Arie Wibowo mengatakan bahwa seluruh aset tersebut sebelumnya telah disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Ini upaya kami dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tidak hanya berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku, kami terus memburu aset hasil kejahatan korupsi hingga ke luar daerah, termasuk ke Denpasar, Bali,” ujar Terry Endro Arie Wibowo di Lombok Tengah, Sabtu (23/5).
“Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman pidana penjara,” tambah Terry Endro Arie Wibowo.
Menurut Terry Endro Arie Wibowo, pengembalian kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi.
Ia juga menambahkan bahwa kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok dahulu ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Namun, kini Kejari Lombok Tengah memastikan bahwa negara harus mendapatkan kembali haknya melalui proses perampasan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Alfa Dera menegaskan pentingnya sinergi lintas bidang demi penegakan hukum yang berdampak nyata.
Dengan menjalankan arahan Kajari, jajarannya kini bergerak maksimal dalam memulihkan kerugian negara. “Seluruh hasil lelang ketiga properti kasus korupsi Bandara Internasional Lombok akan disetor penuh ke kas negara,” ujar Alfa Dera.





