Peringatan Keras Menteri Lingkungan Hidup terhadap Pengelolaan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup (LH) atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, memberikan peringatan tajam kepada para kepala daerah dan pelaku industri agar tidak mengabaikan tanggung jawab dalam mengelola kelestarian lingkungan dan sampah. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah bukanlah hal yang bisa dianggap remeh, karena dampaknya bisa sangat berbahaya hingga menelan korban jiwa.
Jumhur menegaskan bahwa Kementerian LH memiliki kewenangan hukum yang kuat untuk menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti abai dalam pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan setelah tragedi longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang menimbulkan korban jiwa. Dalam wawancara khusus dengan Tribunnews, Jumhur menyampaikan bahwa jika ada pihak yang dianggap abai dan tidak memperhatikan peringatan, maka tindakan hukum akan diambil.
“Kalau dia abai, misalnya dikasih tahu gini nggak dikerjain, dikasih tahu gini nggak dikerjain, tiba-tiba longsor ada orang mati, kemarin 7 orang kan… tahu kan? Di Bantar Gebang, sampai orang ketimbun itu. Akhirnya ya mau nggak mau, karena statusnya sudah meningkat jadi tersangka,” ujar Jumhur.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak yang dapat dijerat hukum adalah mereka yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengelolaan lingkungan. “Orang yang bertanggung jawab. Kita bisa mentersangkakan orang yang memang jahat atau abai terhadap lingkungan. Makanya nggak boleh main-main.”
Tindakan Konkret dari Kementerian Lingkungan Hidup
Sejauh ini, Kementerian LH telah menjatuhkan sanksi administratif dan teguran keras kepada 336 Pemerintah Daerah (Pemda) serta 728 perusahaan tambang yang melanggar aturan lingkungan hidup. Meskipun demikian, di bawah kepemimpinan Jumhur, ia ingin menggeser paradigma dari sekadar menghukum (Rezim Sanksi) menjadi membimbing pelanggar agar mampu membenahi tata kelola lingkungannya (Rezim Solusi).
“Kementerian LH sekarang itu sedang mengimplementasikan rezim sanksi. Tapi saya bilang, nggak bisa gitu saja, harus ditambah lagi satu rezim yang baru: rezim solusi. Kita memberikan sanksi tapi sekaligus kita bantu supaya dia keluar dari sanksi itu dengan solusi-solusi yang cerdas,” jelas Jumhur.
Langkah tegas ini merupakan bentuk penerjemahan konkret dari kritik Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik ekonomi yang serakah atau “serakonomik”. Jumhur menyampaikan bahwa orang boleh kaya, tetapi tidak boleh mengorbankan orang lain atau merusak lingkungan secara brutal.
“Itu yang disebut dengan serakonomik. Kalau kata… ya, saya menerjemahkan Pak Prabowo soal serakonomik, kira-kira gitu. Orang bolehlah kaya, gitu ya, tapi nggak boleh mengorbankan orang, menyengsarakan orang, membuat lingkungan terdegradasi secara brutal. Waduh, kita jitakin aja, nggak boleh tuh kayak gitu-gitu,” pungkas Jumhur.
Strategi Baru dalam Pengelolaan Lingkungan
Dengan adanya Rezim Solusi, Kementerian LH berupaya memberikan pendampingan kepada pelanggar agar dapat memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan mereka. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Pelatihan dan edukasi kepada para pemangku kepentingan
- Penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas
- Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha
Dengan strategi ini, diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta mencegah terjadinya bencana akibat pengelolaan sampah yang buruk. Jumhur menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku industri.






