jateng. KUDUS – Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sementara waktu dihentikan operasionalnya karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar.
Awalnya terdapat 15 dapur MBG yang terkena penghentian operasional. Namun, dua di antaranya berhasil kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan yang diminta.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum, menjelaskan bahwa saat ini hanya tersisa 13 SPPG yang masih dalam kondisi terhenti. Dua dapur yang telah kembali beroperasi adalah SPPG Jepang Pakis dan SPPG Prambatan Kidul.
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menyampaikan bahwa permasalahan utama yang dihadapi seluruh dapur tersebut adalah belum adanya izin IPAL. Izin ini menjadi salah satu syarat wajib untuk operasional.
“Penutupan belasan SPPG di Kabupaten Kudus disebabkan oleh masalah yang sama, yaitu izin IPAL belum keluar. Operasional akan dihentikan sampai semua persyaratan terpenuhi,” ujar Bellinda.
Menurut Bellinda, Satgas MBG bersama koordinator wilayah sedang melakukan pendampingan kepada pengelola dapur agar proses perizinan dapat segera diselesaikan.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun pertama pelaksanaan program MBG, pemerintah lebih fokus pada perluasan cakupan layanan. Namun, di tahun kedua, perhatian mulai beralih pada aspek kualitas dan kepatuhan terhadap standar operasional.
“Sekarang kami mengejar kualitas. Dapur-dapur yang belum memenuhi persyaratan, termasuk yang belum memiliki izin IPAL, operasionalnya dihentikan sementara sampai semua perizinan lengkap,” katanya.
Bellinda menegaskan hingga saat ini belum ada tenggat waktu pasti kapan 13 dapur tersebut bisa kembali beroperasi. Semua bergantung pada kelengkapan izin dan pemenuhan standar yang ditetapkan BGN.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan yang berpotensi berdampak pada kesehatan para penerima manfaat program, khususnya siswa sekolah.
Selama masa penghentian operasional, distribusi makanan bergizi untuk siswa akan dialihkan ke dapur MBG lain yang masih aktif beroperasi.
“Untuk mekanismenya masih dalam tahap pengaturan agar pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.
Selain fokus pada persoalan perizinan, Satgas MBG Kudus juga tengah mendorong adanya standarisasi menu makanan yang disajikan kepada siswa.
Usulan tersebut telah diajukan kepada Badan Gizi Nasional dan saat ini menunggu persetujuan pemerintah pusat. Nantinya, standar menu akan disusun bersama Dinas Kesehatan dan BGN melalui pelatihan kepada para pengelola dapur. Tujuannya agar kualitas gizi makanan yang diterima siswa lebih terukur dan seragam.
Tak hanya makanan, Satgas juga berencana menetapkan standar minimal kandungan susu pada produk susu kemasan yang dibagikan kepada siswa.
“Kami ingin memastikan anak-anak benar-benar mendapatkan makanan dan minuman yang bergizi sesuai standar yang ditetapkan,” tegas Bellinda.
Satgas berharap seluruh pengelola dapur yang saat ini masih terkendala perizinan dapat segera melengkapi persyaratan, sehingga layanan MBG di Kabupaten Kudus bisa kembali berjalan normal dan menjangkau seluruh penerima manfaat.




