Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 141,469 Gram

SURABAYA | Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 141,469 gram. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/345/VII/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 20 Juli 2024.

Waktu dan Tempat Kejadian

Kasus ini terungkap pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Jetis Kulon Gg. 8, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Tersangka

Tersangka berinisial AII Bin R, seorang pria berusia 22 tahun, lahir di Surabaya pada 3 November 2001. Ia beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, dan berstatus belum bekerja dengan pendidikan terakhir SMK. Alamatnya di Jl. Jetis Kulon Gg. 8, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

– 6 bungkus kertas berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat netto masing-masing sekitar 54,690 gram, 40,970 gram, 27,020 gram, 9,030 gram, 8,910 gram, dan 0,849 gram, dengan total berat sekitar 141,469 gram.

– 1 bendel kertas papir.

– 1 tas MCD.

– 1 unit handphone.

Barang bukti pelaku berisinial ALL bin R tersangka kasus narkotika di Surabaya.

Kronologis Kejadian

Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jl. Jetis Kulon Gg. 8, Wonokromo. Berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial Sdr. T, yang kini berstatus buronan (DPO). Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka mengaku telah dua kali membeli ganja dari Sdr. T dengan harga Rp 850.000 per ons, dan membeli dua ons dengan harga total Rp 1.700.000. Tersangka kemudian menjual ganja tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 per ons. Ia mengaku telah berprofesi sebagai penjual ganja sejak Maret 2024.

Tindak Pidana

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsidiary Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Surabaya. Polrestabes Surabaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

(nugi)

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang