Perpres 100/2024 Dorong Transformasi Kelembagaan KPPU

JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai percepatan transformasi kelembagaannya setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 100 Tahun 2024 pada 10 September 2024.

Peraturan ini, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, menetapkan bahwa Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal setara dengan eselon I.a, serta mengatur penyesuaian struktur organisasi dan status pegawai KPPU sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyambut baik langkah ini. “Kami berterima kasih kepada Presiden atas Perpres ini yang memperkuat kelembagaan Sekretariat KPPU. Dengan status ASN, pelaksanaan tugas kami akan lebih optimal,” ujarnya.

KPPU telah lama memperjuangkan status kelembagaan sekretariatnya, termasuk melalui dua kali judicial review di Mahkamah Konstitusi dan amandemen UU No. 5 Tahun 1999. Dengan Perpres ini, struktur Sekretariat Jenderal KPPU kini terdiri dari maksimal lima biro dan kelompok kerja, serta adanya ketentuan peralihan untuk mendukung proses transformasi.

Ifan juga menekankan perlunya penambahan anggaran untuk mendukung transformasi ini. Komisi VI DPR RI telah menyetujui penambahan anggaran KPPU tahun 2025 menjadi Rp525 miliar. “Kami berharap anggaran ini dapat segera direalisasikan,” katanya.

Selama masa transisi, pegawai Sekretariat KPPU akan tetap melaksanakan tugas mereka hingga proses pengadaan dan pengangkatan ASN selesai. “Publik tidak perlu khawatir, karena proses bisnis di KPPU akan tetap berjalan tanpa gangguan,” tambah Ifan.

Sebagai bagian dari proses transformasi, Ketua KPPU melantik Lukman Sungkar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal menggantikan Charles Pandji Dewanto. Lukman sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt. Direktur Merger dan Akuisisi di Sekretariat KPPU.