Patut Dibebaskan, Karyawan PT BHA 2 Sintang Dikriminalisasi

INDONESIAKIN.id |Sintang – Staf maintenance PT Buana Hijau Abadi 2, Indra Sinaga menjadi terdakwa di PN Sintang dalam perkara pencurian yang merupakan korban kriminalisasi dan patut untuk dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan Aginta Ginting SH, Penasehat Hukum Indra Sinaga kepada wartawan, Kamis (19/9/2024)

Dia menjelaskan saat ini kliennya telah dipecat dari perusahaan PT BHA 2 di bulan Mei 2024, padahal Indra baru akan menghadapi tahapan duplik pada Minggu depan dan selanjutnya putusan majelis hakim PN Sintang.

“Indra patut dinyatakan sebagai korban kriminalisasi karena dari alat bukti dan fakta-fakta persidangan tidak ada yang mengarah bahwa Indra menjadi pelaku pencurian,” kata Aginta.

Menurutnya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara yang dituduhkan. Justeru Indra selaku Staf Maintenance PT BHA mengambil inisiatif yang positif bagi perusahaan. “Indra melakukan langkah diskresi demi kepentingan perusahaan. Selain itu, seharusnya dibedakan ada dua peristiwa yang berbeda dalam perkara itu,” ujar Aginta.

Peristiwa pertama, pada Januari 2024 dan peristiwa keda adalah pada 23 Maret 2023 dalam pekerjaan Perbaikan Bottom Plate Sterilizer (Rebusan), dan Pergantian Pipa Steam Ring di Pabrik Srigunting Mill yang merupakan Pabrik Kelapa Sawit dibawah PT Buana Hijau Abadi (BHA) 2.

PT BHA 2 melalui kontrak di bulan November 2023 telah menunjuk PT Buana Masa Metalindo (BMM) selaku vendor atau pihak ketiga yang melakukan pekerjaan tersebut. Pada Januari 2024, Indra menemukan kerusakan pipa steam ring 12 inch dan meminta pihak vendor untuk membetulkan.

Hal ini telah Indra laporkan kepada Sugeng Hardianto selaku Manajer Pabrik PT BHA 2 dan yang bersangkutan menyetujui. Hanya saja, pekerjaan mengganti steam ring 12 inch itu tidak termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak antara PT BHA dan vendot PT BMM.

“Apabila pekerjaan minor untuk mengganti stem ring 12 inch tidak dilakukan, maka akan menghambat proses perbaikan keseluruhan,” ujar Aginta.

Mengenai hal ini, lanjut Aginta, sudah terungkap dalam persidangan dan diakui oleh Hadi, salah seorang personel vendor PT BMM. Pihak vendor meminta upah diluar kontrak dengan cara menjual besi bekas, sebagai ganti uang rokok dan minum. Besi bekas itu seberat 60 kilogram, yang dikonversikan senilai Rp300 ribu.

Menurut Aginta, dari penjualan itu Indra sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apapun kecuali agar pekerjaan tidak terhambat secara keseluruhan. “Untuk peristiwa kedua, Indra tidak pernah tahu menahu ada upaya penjualan besi bekas yang dilakukan oleh 7 orang dari pihak vendor,” kata Aginta.

Pada peristiwa Kamis 23 Maret 2024, ditemukan besi seberat 1.807 kilogram oleh sekuriti di mess vendor sekitar areal Srigunting yang kondisinya tertutup oleh terpal dan beberapa potongan besi sudah berada di dalam mobil strada Triton di tempat tinggal salah seorang personel vendor, Dedi.

Menurut Aginta, Indra tidak terkait atas percobaan pencurian besi pada bulan Maret 2024, dia mencurigai ada sesuatu dibalik kejadian ini.

“Indra tidak mengetahui adanya kejadian pengambilan besi bekas seberat 1.807 kilogram. Itu tindakan dari pihak vendor, tanpa campur tangan Indra,” tegas Aginta.

Sebagai informasi, perkara dari peristiwa ini disidangkan dalam berkas perkara terpisah (split). Indra Sinaga dituntut oleh JPU Firas Rukman Kusuma SH dengan majelis hakim yang diketuai Imron Rosyadi SH dan anggota Muhammad Rifqi SH MH dan Andi Pambudi Utomo SH.

“Kami berharap agar majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Sebab, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tutup Aginta.(R)