Karantina Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 296 Burung di Tanjung Perak

SURABAYA | Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 296 ekor burung dari berbagai jenis yang dilindungi. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (17/10/2024) malam setelah tim intelijen Karantina Jawa Timur menerima informasi terkait upaya penyelundupan tersebut.

“Informasi awal kami dapatkan dari tim intelijen yang segera ditindaklanjuti oleh tim operasional di lapangan. Kami langsung melakukan pengecekan dan penyergapan terhadap alat angkut yang membawa satwa tersebut,” jelas Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady.

Burung-burung tersebut ditemukan di dalam kapal KM. Kirana VII. Adapun satwa yang diselundupkan meliputi 88 ekor Bentet Kelabu (Lanius schach), 145 ekor Kacamata Biasa (Zosterops palpebrosus), 22 ekor Gelatik Batu Kelabu (Parus major), 37 ekor Opior Paruh Tebal (Heleia crassirostris), dan 4 ekor Opior Jambul (Lophozosterops dohertyi).

Saat petugas melakukan pemeriksaan, pihak yang terlibat dalam penyelundupan tersebut tak berkutik dan tidak dapat mengelak dari temuan barang bukti. Pengejaran pun dilakukan hingga keluar kapal untuk memastikan tidak ada satwa lain yang disembunyikan.

Setelah dilakukan penyitaan, seluruh burung tersebut diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk diproses lebih lanjut. Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memerangi perdagangan ilegal satwa liar.

“Kami akan terus bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah pengeluaran dan pemasukan satwa liar yang dilindungi secara ilegal,” pungkasnya.

Penyelundupan satwa liar tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk bagi ekosistem. Upaya seperti ini menjadi bukti bahwa perlindungan satwa harus ditingkatkan guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di Indonesia.

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang