Mugiyanto Sipin, Aktivis 98 yang Kini Jadi Wakil Menteri HAM

SURABAYA | Di antara para menteri dan wakil menteri yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin (21/10), nama Mugiyanto Sipin menarik perhatian.

Mantan aktivis yang pernah diculik saat memperjuangkan demokrasi pada 1998 itu kini resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) di Kementerian HAM yang baru dibentuk.

Kementerian ini merupakan hasil pemisahan dari Kementerian Hukum dan HAM di kabinet sebelumnya.

Mugiyanto, yang akrab disapa Mugi, memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi HAM. Ia memulai aktivitasnya sejak muda dengan bergabung di Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) pada 1990-an.

Selain itu, ia juga terlibat dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan menjabat sebagai ketua dari 2000 hingga 2014.

Mugi juga aktif di tingkat internasional melalui perannya di Federasi Asia Melawan Penghilangan Paksa (AFAD) dan kerja sama dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Sebelum menjadi wakil menteri, ia dipercaya sebagai tenaga ahli utama di Kantor Staf Presiden di era pemerintahan Joko Widodo.

Pelantikan Mugi sebagai Wamen HAM juga mengejutkan kalangan akademik di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya.

Saat ini, Mugi sedang menempuh studi S2 di Program Magister Ilmu Administrasi (MIA) Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Unitomo.

Dekan FIA Unitomo, Priyanto, mengonfirmasi bahwa Mugi terdaftar di kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk angkatan 2024.

“Betul, Mugi adalah mahasiswa kami di program RPL, yang memungkinkan proses perkuliahan lebih fleksibel dengan mempertimbangkan pengalaman kerja dan pendidikan sebelumnya,” jelas Priyanto pada Selasa (22/10).

Siti Marwiyah, Rektor Unitomo, juga menyampaikan rasa bangganya atas penunjukan Mugi sebagai Wamen HAM.

“Saya berharap Mugi dapat berkontribusi lebih besar dalam penegakan HAM di Indonesia, sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda dengan semangat belajarnya yang luar biasa,” kata Iyat, panggilan akrabnya.

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang