Aktivasi Coretax DJP & Kode Otorisasi SPT 2025

JAKARTA – Memasuki era baru administrasi perpajakan di tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Langkah ini merupakan gerbang awal untuk mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengimbau agar seluruh wajib pajak proaktif dalam mengaktifkan akun Coretax dan mengajukan Kode Otorisasi (KO) sebagai bentuk kesiapan menghadapi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Kode Otorisasi, yang diterbitkan oleh DJP, berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi penting. Kode ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi, sebuah elemen krusial dalam proses pelaporan SPT dan penerbitan faktur pajak. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa imbauan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini adalah strategi mitigasi untuk mencegah penumpukan proses, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan. “Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” ujar Rosmauli.

Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax DJP

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit, proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses Situs Web Coretax: Buka peramban Anda dan kunjungi situs web resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah halaman dimuat, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang biasanya terletak pada tampilan halaman login.
  2. Konfirmasi Status Pendaftaran: Pada halaman aktivasi, Anda akan diminta untuk mencentang pernyataan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan NPWP dan Cari: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda yang terdiri dari 16 digit ke dalam kolom yang tersedia, lalu klik tombol “Cari”. Sistem akan memverifikasi NPWP Anda.
  4. Perbarui Data Kontak: Isi alamat email dan nomor telepon yang telah terdaftar di DJP Online. Penting untuk dicatat, jika ada perubahan pada data kontak Anda, wajib pajak diwajibkan untuk menghubungi Kring Pajak, memanfaatkan layanan live chat di situs web https://pajak.go.id, atau mendatangi kantor pajak terdekat.
  5. Verifikasi Identitas: Lanjutkan proses dengan verifikasi identitas. Pada bagian “Verifikasi Identitas”, Anda akan diminta untuk melakukan swafoto (selfie) sebagai langkah otentikasi. Setelah itu, klik tombol “Verifikasi”.
  6. Baca dan Setujui Pernyataan: Baca dengan saksama pernyataan yang ditampilkan, lalu centang kotak persetujuan. Terakhir, klik tombol “Simpan” untuk melanjutkan.
  7. Periksa Email Anda: Setelah proses di atas selesai, periksa kotak masuk email Anda. Anda akan menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang dikirimkan dari domain resmi @pajak.go.id. Surat ini berisi kata sandi sementara yang akan digunakan untuk login pertama kali.
  8. Login Pertama dan Aktivasi Selesai: Lakukan login pertama ke akun Coretax menggunakan kata sandi sementara yang telah diberikan. Setelah berhasil login, akun Coretax Anda dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan.

Cara Mudah Mengajukan Kode Otorisasi DJP

Setelah akun Coretax berhasil diaktifkan, langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Ini merupakan syarat mutlak untuk dapat menandatangani dokumen elektronik, termasuk SPT Tahunan Anda. Berikut adalah tahapan pengajuannya:

  1. Login ke Coretax: Masuk kembali ke aplikasi Coretax DJP menggunakan kredensial akun Anda. Setelah berhasil masuk, navigasikan ke menu “Portal Saya”.
  2. Akses Permintaan Sertifikat Elektronik: Di dalam menu “Portal Saya”, cari dan klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Pilih Jenis Sertifikat: Pada halaman permintaan, pilih jenis sertifikat digital yang diinginkan, yaitu “Kode Otorisasi DJP”.
  4. Buat Passphrase dan Ajukan: Anda akan diminta untuk membuat passphrase (frasa sandi) yang kuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, centang pernyataan persetujuan dan klik tombol “Simpan” untuk mengirimkan permohonan Anda.
  5. Periksa Status Penerbitan: Untuk memantau status pengajuan sertifikat digital Anda, buka kembali “Portal Saya”, pilih “Profil Saya”, lalu navigasikan ke bagian “Nomor Identifikasi Eksternal” dan pilih “Digital Certificate”.
  6. Proses Validasi dan Penghasilan Sertifikat: Jika status yang tertera masih “Invalid”, klik tombol “Periksa Status”. Apabila proses validasi berhasil, Anda akan melihat status “Berhasil” dan dapat mengklik tombol “Menghasilkan” untuk mendapatkan sertifikat elektronik. Jika proses belum berhasil, Anda dapat mengulangi langkah permintaan. Passphrase yang telah Anda buat ini akan menjadi kunci penting sebagai sandi penandatanganan elektronik dokumen SPT Tahunan saat Anda siap melaporkannya.

Tidak Ada Batas Waktu Umum untuk Aktivasi Coretax

DJP memberikan klarifikasi penting mengenai tenggat waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi. Untuk wajib pajak pada umumnya, tidak ada batas waktu khusus yang ditetapkan. Aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak mulai menggunakan layanan perpajakan yang berbasis Coretax. Namun, DJP tetap mengimbau agar proses ini dilakukan sedini mungkin untuk menghindari potensi penumpukan antrean menjelang periode pelaporan SPT Tahunan yang krusial.

Isu mengenai tenggat waktu aktivasi akun Coretax pada 31 Desember 2025, menurut penjelasan DJP, merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025. Surat edaran ini secara spesifik mengatur kewajiban aktivasi akun Coretax paling lambat pada tanggal tersebut, namun hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Perlu diingat, mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan akan terintegrasi melalui sistem Coretax. Ini berarti pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, yang jatuh tempo pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan, juga akan dilakukan melalui platform Coretax. DJP menekankan tiga langkah persiapan utama yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak: pertama, aktivasi akun Coretax; kedua, memperoleh Kode Otorisasi DJP; dan ketiga, memastikan validasi kode otorisasi tersebut sebelum digunakan.

Perkembangan Aktivasi Coretax: Jutaan Wajib Pajak Telah Siap

Hingga akhir tahun 2025, tepatnya pada tanggal 31 Desember pukul 16.20 WIB, data DJP mencatat antusiasme yang tinggi dari wajib pajak. Sebanyak 11,03 juta wajib pajak dilaporkan telah berhasil mengaktivasi akun Coretax mereka. Rinciannya menunjukkan dominasi wajib pajak orang pribadi, yang mencapai 10.131.253 individu. Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang telah aktif tercatat sebanyak 814.932 entitas, diikuti oleh instansi pemerintah dengan 88.369 akun, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak.

DJP kembali menegaskan bahwa seluruh proses aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi dapat diselesaikan secara mandiri oleh wajib pajak. Panduan resmi yang komprehensif dapat diakses melalui situs web pajak.go.id, platform media sosial resmi DJP, serta tautan rujukan yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis dan memerlukan pendampingan lebih lanjut, DJP sangat menganjurkan untuk mengatur jadwal kunjungan ke kantor pajak terdekat. Penting untuk diingat bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap praktik calo atau segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *